Gubuku.id – Mulai 1 Januari 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menggunakan sistem administrasi perpajakan terbaru bernama Coretax atau Core Tax Administration System.
Sistem ini hadir untuk menggantikan sistem lama seperti e-FIN dan e-Filing, dengan tujuan mempermudah kita sebagai wajib pajak dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Wah, kedengarannya canggih, ya? Yuk, kita bahas lebih lanjut apa itu Coretax dan bagaimana cara menggunakannya!
Apa Sih Coretax Itu?
Coretax adalah platform digital modern yang dirancang khusus untuk mengintegrasikan seluruh proses perpajakan. Bayangkan, semua urusan pajakmu bisa diakses dan diselesaikan dalam satu tempat! Beberapa keunggulan Coretax antara lain:
- Integrasi Proses Perpajakan: Semua proses, mulai dari pendaftaran NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), pembayaran pajak, hingga pelaporan SPT, terintegrasi dalam satu sistem.
- Verifikasi Tanpa e-FIN: Dulu kita perlu e-FIN untuk verifikasi, sekarang cukup dengan email atau nomor telepon yang sudah terdaftar. Lebih praktis, kan?
- Efisiensi Administrasi: Sistem yang lebih modern dan canggih tentu akan mengurangi potensi kesalahan teknis dan mempercepat proses administrasi.
- Berlaku untuk Tahun Pajak 2025 ke Depan: Penting diingat, Coretax berlaku untuk pelaporan SPT Tahunan mulai tahun pajak 2025 dan seterusnya. Untuk tahun pajak 2024 dan sebelumnya, kita masih menggunakan e-Filing.
Panduan Lengkap Lapor SPT Tahunan di Coretax DJP 2025
Berikut langkah-langkah mudah melaporkan SPT Tahunan melalui Coretax:
-
Akses Portal Coretax:
- Buka website resmi DJP di pajak.go.id.
- Cari dan pilih menu Coretax DJP.
- Baca syarat dan ketentuan, lalu klik “Akses Coretax.”
-
Login ke Sistem:
-
Perbarui Profil (Jika Diminta):
- Pastikan data email dan nomor telepon yang terdaftar sudah benar dan aktif. Ini penting untuk verifikasi.
- Buat frasa sandi sebagai pengganti tanda tangan digital. Frasa sandi ini akan kamu gunakan untuk mengesahkan SPT-mu.
-
Pilih Jenis SPT:
- Pilih jenis SPT yang sesuai dengan statusmu sebagai wajib pajak:
- 1770: Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dengan penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas.
- 1770S: Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dengan penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, dalam negeri lainnya, dan/atau dikenakan PPh final dan/atau bersifat final.
- 1770SS: Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60.000.000 setahun dan hanya bekerja pada satu pemberi kerja.
- 1771: Untuk Wajib Pajak Badan Usaha.
- Pilih jenis SPT yang sesuai dengan statusmu sebagai wajib pajak:
-
Isi Data SPT:
- Masukkan informasi penghasilanmu, pengurangan pajak (jika ada), dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dengan teliti.
- Pastikan semua data yang kamu masukkan sesuai dengan dokumen-dokumen pendukung, seperti bukti potong pajak dari tempat kerja.
-
- Sistem akan mengirimkan kode verifikasi ke email atau nomor telepon yang terdaftar.
- Masukkan kode verifikasi tersebut untuk melanjutkan proses.
-
Kirim SPT:
- Setelah data diverifikasi, klik tombol “Kirim SPT.”
- Simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) yang akan muncul sebagai tanda bukti bahwa SPT-mu telah diterima oleh DJP.
Persiapan Penting Sebelum Menggunakan Coretax:
- Perbarui Data Diri di DJP Online: Pastikan email dan nomor teleponmu aktif dan terdaftar dengan benar di akun DJP Online.
- Cek Status NPWP: Kamu bisa mengecek status NPWP-mu melalui Coretax di menu “Ikhtisar Profil Wajib Pajak.” Jika statusnya “Nonaktif,” segera aktifkan kembali melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau melalui layanan Kring Pajak di 1500200.
Keuntungan Menggunakan Coretax:
- Akses Mudah dan Terintegrasi: Semua proses bisa diakses secara online melalui satu portal.
- Verifikasi Lebih Praktis: Tidak perlu lagi repot dengan e-FIN.
- Administrasi Lebih Efisien: Proses pelaporan lebih cepat dan akurat.
Masa Transisi Coretax dan e-Filing:
Selama masa transisi, pelaporan SPT untuk tahun pajak 2024 dan sebelumnya masih dilakukan melalui e-Filing. Coretax hanya berlaku untuk tahun pajak 2025 dan seterusnya. DJP juga memberikan toleransi selama masa transisi agar wajib pajak dapat beradaptasi dengan sistem baru ini.
Dengan hadirnya Coretax, lapor SPT jadi lebih mudah, cepat, dan efisien. Jangan lupa untuk mempersiapkan data-data yang dibutuhkan dan ikuti langkah-langkah di atas agar pelaporan SPT-mu berjalan lancar. Untuk informasi lebih lanjut, kamu bisa mengunjungi website resmi DJP di pajak.go.id atau menghubungi Kring Pajak di 1500200.