Gubuku.id – Pencoblosan Pemilu 2024 tinggal menghitung hari. Bagi Anda yang belum terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), jangan panik! Anda masih bisa menggunakan hak pilih Anda dengan masuk ke kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Apa itu DPK?
DPK adalah daftar pemilih yang tidak terdaftar di DPT maupun DPTb. Jumlah DPK baru diketahui pada hari pencoblosan.
Syarat Nyoblos untuk DPK:
- Membawa KTP elektronik atau surat keterangan (suket)
- Datang ke TPS sesuai alamat di KTP elektronik pada 1 jam terakhir waktu pemungutan suara (pukul 12.00 – 13.00 WIB)
- Surat suara masih tersedia
Informasi Penting Lainnya:
- Pemungutan suara Pemilu 2024 akan berlangsung pada Rabu, 14 Februari 2024.
- TPS akan dibuka mulai pukul 07.00 hingga 13.00 WIB.
- Berikut daftar berkas yang harus dibawa ke TPS:
DPT:
- KTP elektronik atau suket
- Formulir C6 atau surat pemberitahuan
DPTb:
- KTP elektronik atau suket
- Model A surat pindah memilih
DPK:
- KTP elektronik atau suket
Tips:
- Datang ke TPS sesegera mungkin pada jam terakhir pemungutan suara.
- Pastikan membawa KTP elektronik atau suket.
- Pantau informasi terbaru terkait DPK di website dan media sosial KPU.
Mari Gunakan Hak Pilih Anda!
Pemilu adalah momen penting untuk menentukan masa depan bangsa. Jangan sia-siakan hak pilih Anda. Pastikan Anda datang ke TPS dan mencoblos pada 14 Februari 2024.