Gubuku.id – Pada tahun 2024, para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia akan mengalami peningkatan gaji pokok dengan nominal angka terbaru.
Keputusan ini diumumkan oleh Presiden Joko Widodo, yang mengonfirmasi adanya kenaikan gaji sebesar 8 persen dari gaji pokok saat ini.
Meskipun pemberlakuan kenaikan gaji dijadwalkan pada tahun 2024, penting untuk memahami bahwa perubahan ini akan tetap mengacu pada aturan turunan terbaru tentang gaji pokok PNS.
Kenaikan Gaji PNS Tahun 2024
Menurut pernyataan Presiden Joko Widodo, kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen akan diberlakukan pada tahun 2024. Saat ini, aturan turunan terbaru tentang gaji pokok PNS masih dalam proses penyusunan.
Selama aturan tersebut belum resmi terbit, pemberlakuan gaji PNS akan tetap mengikuti aturan lama, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.
Rincian Gaji PNS Tahun 2024
Berikut adalah rincian gaji terbaru PNS pada tahun 2024, dengan peningkatan sebesar 8 persen dari gaji pokok saat ini:
Golongan IA
- Gaji Lama: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
- Gaji Baru PNS: Rp 1.685.664 – Rp 2.522.664
Golongan IB
- Gaji Lama: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
- Gaji Baru PNS: Rp 1.840.860 – Rp 2.670.732
Golongan IC
- Gaji Lama: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
- Gaji Baru PNS: Rp 1.918.728 – Rp 2.783.700
Golongan ID
- Gaji Lama: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
- Gaji Baru PNS: Rp 1.999.944 – Rp 2.901.420
Golongan IIA
- Gaji Lama: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
- Gaji Baru PNS: Rp 2.183.976 – Rp 3.643.488
Golongan IIB
- Gaji Lama: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
- Gaji Baru PNS: Rp 2.385.072 – Rp 3.797.604
Golongan IIC
- Gaji Lama: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
- Gaji Baru PNS: Rp 2.485.944 – Rp 3.958.200
Golongan IID
- Gaji Lama: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
- Gaji Baru PNS: Rp 2.591.136 – Rp 4.126.600
Golongan IIIA
- Gaji Lama: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
- Gaji Baru PNS: Rp 2.785.752 – Rp 4.575.132
Golongan IIIB
- Gaji Lama: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
- Gaji Baru PNS: Rp 2.903.580 – Rp 4.768.848
Golongan IIIC
- Gaji Lama: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
- Gaji Baru PNS: Rp 3.026.484 – Rp 4.970.592
Golongan IIID
- Gaji Lama: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
- Gaji Baru PNS: Rp 3.154.464 – Rp 5.180.760
Golongan IVA
- Gaji Lama: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
- Gaji Baru PNS: Rp 3.287.844 – Rp 5.400.000
Golongan IVB
- Gaji Lama: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
- Gaji Baru PNS: Rp 3.426.648 – Rp 5.628.420
Golongan IVC
- Gaji Lama: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
- Gaji Baru PNS: Rp 3.571.448 – Rp 5.866.452
Golongan IVD
- Gaji Lama: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
- Gaji Baru PNS: Rp 3.772.976 – Rp 6.114.636
Golongan IVE
- Gaji Lama: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200
- Gaji Baru PNS: Rp 3.880.548 – Rp 6.378.296
Dampak Kenaikan Gaji PNS
Dengan adanya kenaikan gaji sebesar 8 persen, diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan para PNS.
Peningkatan ini diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan produktivitas mereka dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat.
Kenaikan gaji PNS pada tahun 2024 merupakan langkah positif dalam meningkatkan kesejahteraan para PNS di Indonesia.
Rincian gaji yang telah diumumkan memberikan gambaran jelas mengenai peningkatan finansial yang diharapkan dapat membantu PNS dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.
Semua pihak berharap bahwa kenaikan ini dapat memberikan dampak positif secara menyeluruh bagi seluruh komunitas PNS di Indonesia.