Tingginya Gaji Pensiunan PNS Tahun 2024, Kesejahteraan Terjamin dengan APBN dan Tambahan Tunjangan

Gubuku.id – Gaji pokok Pensiunan PNS yang akan dicairkan oleh Taspen pada tanggal 1 Januari 2024 ternyata menjanjikan kesejahteraan yang tinggi. Kabar baik ini datang bersamaan dengan disahkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2024.

Dalam APBN tersebut, pemerintah menganggarkan dana besar untuk realisasi kenaikan gaji sebesar 12 persen di tahun 2024. Bagaimana hal ini mempengaruhi kesejahteraan Pensiunan PNS? Mari kita bahas lebih lanjut.

Kenaikan Gaji dan Tungguan PP Turunan

Dalam APBN Tahun 2024 yang telah disahkan menjadi UU Nomor 19 Tahun 2023, terdapat anggaran yang signifikan untuk kenaikan gaji PNS sebesar 12 persen.

Meski begitu, Pensiunan PNS harus bersabar menunggu penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) turunan untuk dapat menikmati kenaikan gaji tersebut.

Jika hingga akhir Desember 2023 PP turunan belum diterbitkan, maka gaji Pensiunan PNS di bulan Januari 2024 masih mengacu pada PP Nomor 18 Tahun 2019. Namun, tidak perlu khawatir karena gaji pokok yang diterima tetap tinggi.

Tambahan Tunjangan untuk Kesejahteraan

Selain kenaikan gaji, pemerintah juga telah menganggarkan tambahan penghasilan berupa tiga tunjangan untuk Pensiunan PNS, yaitu tunjangan suami/istri, tunjangan anak, dan tunjangan pangan.

Tambahan ini diharapkan dapat memberikan dukungan finansial yang lebih kepada para Pensiunan PNS, meskipun mereka telah tidak aktif sebagai abdi negara.

Tabel Gaji Pensiunan PNS

Berikut adalah tabel gaji Pensiunan PNS yang akan dicairkan oleh Taspen pada tanggal 1 Januari 2024, sesuai dengan PP Nomor 18 Tahun 2019:

Pensiunan PNS Golongan I

  • Golongan Ia: Rp1.560.800 – Rp1.751.900
  • Golongan Ib: Rp1.560.800 – Rp1.854.700
  • Golongan Ic: Rp1.560.800 – Rp1.933.200
  • Golongan Id: Rp1.560.800 – Rp2.014.900

Pensiunan PNS Golongan II

  • Golongan IIa: Rp1.560.800 – Rp2.530.200
  • Golongan IIb: Rp1.560.800 – Rp2.637.300
  • Golongan IIc: Rp1.560.800 – Rp2.748.800
  • Golongan IId: Rp1.560.800 – Rp2.865.000

Pensiunan PNS Golongan III

  • Golongan IIIa: Rp1.560.800 – Rp3.177.300
  • Golongan IIIb: Rp1.560.800 – Rp3.311.700
  • Golongan IIIc: Rp1.560.800 – Rp3.451.800
  • Golongan IIId: Rp1.560.800 – Rp3.597.800

Pensiunan PNS Golongan IV

  • Golongan IVa: Rp1.560.800 – Rp3.750.000
  • Golongan IVb: Rp1.560.800 – Rp3.908.700
  • Golongan IVc: Rp1.560.800 – Rp4.074.000
  • Golongan IVd: Rp1.560.800 – Rp4.246.300
  • Golongan IVe: Rp1.560.800 – Rp4.425.900

Dengan kenaikan gaji dan tambahan tunjangan yang signifikan, diharapkan kesejahteraan para Pensiunan PNS di tahun 2024 semakin terjamin.

Meskipun masih menunggu PP turunan, namun Pensiunan PNS dapat memandang masa depan dengan optimisme, mengetahui bahwa dukungan pemerintah terus mengalir untuk meningkatkan kualitas hidup mereka.

Semoga tabel gaji ini dapat memberikan gambaran yang jelas dan bermanfaat bagi Pensiunan PNS yang akan merasakan kebijakan ini pada awal tahun 2024.

Bagikan


Populer

Exit mobile version