Hati-hati modus penipuan Pajak, Ini himbauannya (Freepik)

Waspada Modus Penipuan Mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Cara Menghindari dan Langkah Aman untuk Wajib Pajak

Gubuku.id – Penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) semakin marak terjadi di Indonesia. Dengan memanfaatkan media komunikasi digital, seperti email dan pesan daring, pihak yang tidak bertanggung jawab menyasar wajib pajak untuk mengirim uang ke rekening pribadi atau institusi palsu.

Dikutip dari mediacenter.riau.go.id Artikel ini akan membahas modus terbaru penipuan yang menyamar sebagai DJP, memberikan tips agar wajib pajak lebih waspada, dan menyampaikan cara melaporkan penipuan kepada pihak berwenang.

Modus Baru Penipuan Pajak: Menyamar sebagai Pegawai DJP

DJP mengidentifikasi modus penipuan terbaru yang melibatkan pihak-pihak yang berpura-pura sebagai pegawai resmi. Modus ini dilakukan dengan menghubungi wajib pajak melalui email atau pesan daring yang seolah-olah resmi, lalu menyampaikan adanya tagihan pajak yang harus segera diselesaikan. Pelaku kemudian meminta wajib pajak untuk melunasi tunggakan pajaknya dengan mengirimkan sejumlah uang ke rekening tertentu yang sebenarnya milik penipu.

Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, menekankan bahwa pembayaran tunggakan pajak yang sah hanya dilakukan ke rekening Kas Negara melalui kode billing resmi. “Pelunasan tunggakan pajak hanya dilakukan ke kas negara melalui pembayaran kode billing, bukan ke rekening milik perorangan atau lembaga,” jelasnya pada 24 September 2024.

Cara Resmi Membayar Tunggakan Pajak

DJP menjelaskan bahwa pelunasan pajak hanya dapat dilakukan melalui beberapa metode resmi, yaitu:

  1. ATM dan Internet Banking: Membayar tagihan pajak menggunakan ATM atau layanan internet banking adalah cara yang cepat dan aman.
  2. EDC dan Mobile Banking: Wajib pajak juga dapat melunasi kewajibannya melalui mesin EDC dan mobile banking.
  3. Agen Branchless Banking dan Bank/Pos Persepsi: Pilihan lain adalah melalui agen branchless banking atau langsung di loket bank atau pos persepsi yang telah bekerja sama dengan DJP.

Wajib pajak diimbau untuk tidak mengirimkan uang ke rekening pribadi atau institusi yang tidak terdaftar. Informasi mengenai kode billing dan metode pembayaran pajak dapat diakses melalui situs resmi DJP di www.pajak.go.id.

Modus Penipuan Lain yang Kerap Menjerat Wajib Pajak

Selain modus berpura-pura sebagai pegawai DJP, ada beberapa modus penipuan lainnya yang masih terus beredar. Beberapa di antaranya adalah:

  1. Phishing Situs Resmi DJP: Penipuan ini melibatkan pengiriman tautan yang seolah-olah berasal dari situs resmi DJP. Tautan ini biasanya berakhir dengan ekstensi yang bukan pajak.go.id, sehingga bisa menyesatkan wajib pajak untuk memasukkan data pribadi mereka.
  2. Pengiriman File APK Lewat WhatsApp atau Email: Pelaku penipuan terkadang mengirimkan file dengan ekstensi APK, yang apabila dibuka, dapat mencuri data pribadi wajib pajak atau menginfeksi perangkat mereka dengan malware.

Cara Menghindari Penipuan yang Mengatasnamakan DJP

Agar wajib pajak lebih aman dan tidak menjadi korban penipuan yang mengatasnamakan DJP, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan:

  1. Periksa Nomor WhatsApp
    Jika Anda menerima pesan melalui WhatsApp, periksa nomor yang digunakan oleh pengirim. Anda dapat memverifikasi nomor WhatsApp resmi dari DJP sesuai dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) masing-masing di situs resmi DJP. Hal ini membantu memastikan bahwa pesan yang Anda terima benar-benar berasal dari DJP.
  2. Periksa Domain Email
    Email resmi dari DJP akan selalu menggunakan domain @pajak.go.id. Jika Anda menerima email terkait perpajakan dengan domain berbeda, seperti @gmail.com atau @yahoo.com, maka bisa dipastikan bahwa email tersebut bukan dari DJP.
  3. Abaikan Pesan dengan File APK
    DJP tidak pernah mengirimkan file dengan ekstensi .apk. Jika Anda menerima pesan yang berisi file APK dan mengatasnamakan DJP, abaikan saja pesan tersebut dan jangan buka file yang dikirim. File APK umumnya digunakan untuk menginstal aplikasi di perangkat Android dan bisa berisi malware yang mencuri data pribadi Anda.
  4. Perhatikan Tautan Situs
    Situs resmi DJP selalu berakhiran pajak.go.id. Jika Anda menerima tautan yang mengaku dari DJP namun berakhiran selain pajak.go.id, sebaiknya abaikan saja.

Dengan selalu berhati-hati, wajib pajak dapat terhindar dari jebakan penipuan yang mengatasnamakan DJP. Modus penipuan yang terus berkembang ini dapat dicegah apabila wajib pajak selalu waspada dan mengikuti langkah-langkah pencegahan di atas.

Langkah yang Harus Dilakukan Jika Terindikasi Penipuan

Jika Anda merasa atau menemukan pesan yang terindikasi penipuan dan mengatasnamakan DJP, berikut beberapa cara yang bisa dilakukan untuk melaporkannya:

  1. Hubungi Kring Pajak
    Anda dapat menghubungi DJP melalui Kring Pajak di 1500200. Nomor ini merupakan layanan resmi dari DJP yang siap menerima aduan terkait penipuan atau masalah perpajakan lainnya.
  2. Laporkan Melalui Email atau Faksimile
    Pengaduan juga bisa dikirimkan melalui email ke pengaduan@pajak.go.id atau melalui faksimile di nomor (021) 5251245. Ini adalah saluran resmi untuk melaporkan dugaan penipuan.
  3. Media Sosial DJP
    DJP aktif di media sosial, termasuk Twitter, dengan akun @kring_pajak. Anda bisa melaporkan indikasi penipuan melalui akun ini untuk mendapatkan respon cepat dari pihak DJP.
  4. Situs Pengaduan Pajak
    Situs pengaduan DJP di pengaduan.pajak.go.id juga bisa digunakan untuk melaporkan tindak penipuan. Situs ini adalah platform resmi dari DJP untuk menampung berbagai keluhan dan aduan dari masyarakat.
  5. Live Chat di Situs Resmi DJP
    DJP menyediakan fitur live chat di situs www.pajak.go.id yang dapat digunakan untuk berkomunikasi langsung dengan petugas DJP. Melalui live chat, wajib pajak bisa mendapatkan bantuan untuk mengatasi masalah perpajakan maupun melaporkan indikasi penipuan.

Pentingnya Menjaga Keamanan Data Pribadi

Selain waspada terhadap modus penipuan, DJP juga mengimbau agar masyarakat selalu menjaga keamanan dan kerahasiaan data pribadi mereka. Jangan sembarangan membagikan informasi yang berkaitan dengan nomor wajib pajak (NPWP), informasi rekening bank, atau data pribadi lainnya kepada pihak yang tidak dikenal. Keamanan data pribadi merupakan tanggung jawab bersama untuk menghindari tindak kejahatan siber yang semakin meningkat.

Modus penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memang terus berkembang dan kian canggih. Oleh karena itu, penting bagi wajib pajak untuk memahami modus-modus yang umum digunakan oleh pelaku penipuan serta cara-cara mencegahnya. Pastikan untuk selalu melakukan pembayaran pajak melalui metode yang disarankan oleh DJP, dan laporkan indikasi penipuan ke saluran resmi DJP. Dengan berhati-hati dan selalu waspada, kita dapat bersama-sama mengurangi kasus penipuan dan menjaga keamanan data pribadi kita dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Bagikan


Populer

Exit mobile version