Gubuku.id – Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti legalitas yang wajib dimiliki setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia. Bagi kamu yang ingin mengendarai kendaraan berat seperti bus, truk, atau kendaraan komersial lainnya, kamu perlu memiliki SIM golongan B.
Nah, di tahun 2025 ini, ada beberapa syarat dan ketentuan yang perlu kamu perhatikan. Artikel ini akan membahas secara lengkap tentang cara mendapatkan SIM B, mulai dari penggolongan, persyaratan, prosedur, biaya, hingga tips-tips penting.
Mengenal Penggolongan SIM B:
SIM B dibagi menjadi dua jenis, yaitu SIM B1 dan SIM B2, dengan peruntukan kendaraan yang berbeda:
- SIM B1: Diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan bermotor dengan berat lebih dari 3.500 kg, contohnya bus dan mobil barang perseorangan (bukan gandengan).
- SIM B2: Diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan yang menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat lebih dari 1.000 kg.
Syarat Pembuatan SIM B Tahun 2025:
Berikut adalah persyaratan yang harus kamu penuhi untuk membuat SIM B di tahun 2025:
- Usia Minimum:
- SIM B1: Minimal 20 tahun.
- SIM B2: Minimal 21 tahun.
- Masa Kepemilikan SIM Sebelumnya:
- SIM B1: Wajib memiliki SIM A atau SIM A Umum yang masa berlakunya minimal 12 bulan.
- SIM B2: Wajib memiliki SIM B1 atau SIM B1 Umum yang masa berlakunya minimal 12 bulan.
- Dokumen yang Dibutuhkan:
- KTP asli dan fotokopi sebanyak 2 lembar.
- SIM sebelumnya (jika melakukan perpanjangan atau peningkatan golongan).
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian.
- Pas foto berwarna dengan latar belakang biru atau merah (sesuai tahun kelahiran ganjil/genap), ukuran 3×4 sebanyak 4 lembar.
- Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk permohonan penerbitan SIM.
- Bagi Warga Negara Asing (WNA), diperlukan dokumen keimigrasian yang sah.
- Fotokopi sertifikat pendidikan mengemudi dari sekolah mengemudi yang terakreditasi (maksimal 6 bulan sejak diterbitkan).
- Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan.
Prosedur Pembuatan SIM B:
Proses pembuatan SIM B kini semakin mudah dengan adanya opsi pendaftaran online. Berikut langkah-langkahnya:
- Pendaftaran: Kamu bisa mendaftar secara langsung di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) terdekat atau melalui aplikasi Digital Korlantas Polri untuk registrasi online. Pendaftaran online akan mempermudah dan mempercepat proses di Satpas.
- Verifikasi Dokumen: Petugas akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen-dokumen yang kamu serahkan. Pastikan semua dokumen sudah lengkap dan fotokopinya jelas.
- Ujian Teori: Kamu akan mengikuti ujian teori yang menguji pengetahuanmu tentang peraturan lalu lintas dan rambu-rambu jalan. Persiapkan diri dengan belajar materi-materi terkait.
- Ujian Praktik: Setelah lulus ujian teori, kamu akan mengikuti ujian praktik mengemudi menggunakan kendaraan yang sesuai dengan golongan SIM yang kamu ajukan. Ujian ini meliputi kemampuan mengendalikan kendaraan, parkir, dan manuver lainnya. Beberapa Satpas juga menggunakan simulator mengemudi sebagai bagian dari ujian.
- Perekaman Biometrik: Data biometrik kamu, seperti sidik jari, pengenalan wajah, dan tanda tangan digital, akan direkam.
- Pembayaran: Lakukan pembayaran biaya administrasi pembuatan SIM di loket yang tersedia di Satpas atau melalui bank yang ditunjuk.
- Penerbitan SIM: Jika kamu lulus semua tahapan ujian, SIM B kamu akan segera dicetak dan bisa langsung diambil di Satpas.
Biaya Pembuatan dan Perpanjangan SIM B (Sesuai PP No. 60 Tahun 2016):
- Pembuatan SIM Baru:
- SIM B1: Rp 120.000
- SIM B2: Rp 120.000
- Perpanjangan SIM:
- SIM B1: Rp 80.000
- SIM B2: Rp 80.000
Perlu diingat, biaya ini belum termasuk biaya tambahan seperti tes kesehatan dan asuransi.
Estimasi Waktu Proses Pembuatan SIM:
Waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan proses pembuatan SIM bervariasi, tergantung antrean di Satpas. Namun, secara umum, berikut estimasinya:
- Pendaftaran: 15 menit
- Verifikasi dokumen: 10 menit
- Ujian teori: Tergantung kecepatan kamu mengerjakan soal
- Ujian praktik: Tergantung kelancaran ujian
- Perekaman biometrik: 5 menit
- Pembayaran: 5 menit
- Penerbitan SIM: 10 menit
Tips Lolos Ujian SIM B:
- Pelajari Rambu dan Peraturan Lalu Lintas: Kuasai materi ujian teori dengan baik. Banyak sumber belajar yang tersedia, baik online maupun offline.
- Berlatih Mengemudi: Latihan mengemudi secara rutin akan meningkatkan kemampuan dan kepercayaan diri kamu saat ujian praktik.
- Datang Pagi: Datanglah ke Satpas lebih awal untuk menghindari antrean panjang.
- Siapkan Semua Dokumen dengan Lengkap: Pastikan tidak ada dokumen yang tertinggal untuk memperlancar proses verifikasi.
- Tenang dan Percaya Diri: Saat ujian, tetap tenang dan fokus. Percaya pada kemampuan diri sendiri.
Membuat SIM B di tahun 2025 relatif mudah asalkan kamu memenuhi semua persyaratan dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Dengan persiapan yang matang, kamu bisa melewati semua tahapan ujian dengan lancar. Ingat, keselamatan di jalan raya adalah yang utama. Selalu patuhi peraturan lalu lintas dan berkendara dengan bertanggung jawab.