Gubuku.id – Bagi umat Islam yang mendambakan keberangkatan ke Tanah Suci untuk menunaikan ibadah haji di tahun 2024, harap perhatikan dengan seksama! Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bahwa penggunaan visa tidak resmi untuk haji akan berakibat fatal: ibadah haji Anda bisa dianggap tidak sah.
Penegasan ini didasari oleh fatwa resmi dari pemerintah Arab Saudi yang menyatakan bahwa hanya visa haji dan visa mujamalah yang dikeluarkan oleh Kerajaan Arab Saudi yang diperbolehkan untuk digunakan dalam ibadah haji. Visa lain seperti visa jiarah, visa umrah, atau visa jenis lainnya, tegas dilarang untuk digunakan.
Menag Yaqut tidak tanggung-tanggung dalam menyampaikan konsekuensi bagi para pelanggar. Beliau menyatakan bahwa travel dan biro haji yang nekat memberangkatkan jemaah tanpa visa resmi akan mendapatkan sanksi tegas.
Hal ini sejalan dengan langkah tegas Arab Saudi dalam menerapkan aturan visa yang lebih ketat di tahun 2024. Direktur Bina Haji Kemenag, Arsad Hidayat, menjelaskan bahwa misi negara Arab Saudi adalah tanpa pelanggaran, termasuk dalam penyelenggaraan ibadah haji. Hanya mereka yang memiliki visa haji yang sah dan memenuhi syarat saja yang diperbolehkan untuk menunaikan ibadah haji.
Ingatlah:
- Gunakan hanya visa haji dan visa mujamalah resmi dari Kerajaan Arab Saudi.
- Hindari travel dan biro haji yang menawarkan keberangkatan haji dengan visa tidak resmi.
- Pastikan Anda memenuhi semua syarat dan ketentuan yang berlaku untuk menjadi jemaah haji.
Penyelenggaraan ibadah haji yang sah dan aman adalah tanggung jawab bersama. Mari kita dukung upaya pemerintah dalam mewujudkan haji yang mabrur dan bebas dari penyalahgunaan visa.