Gaji ke-13 Cair Hari Ini! Simak Komponen dan Besarannya

Gubuku.id – Kabar gembira bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan! Gaji ke-13 yang telah ditunggu-tunggu akhirnya mulai cair hari ini, Senin 3 Juni 2024. Pembayaran ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Komponen Gaji Ke-13

Gaji ke-13 terdiri dari beberapa komponen, yaitu:

  1. Gaji pokok
  2. Tunjangan jabatan/umum
  3. Tunjangan yang melekat dengan gaji
  4. Tunjangan kinerja
  5. Tunjangan profesi guru/dosen/tunjangan kehormatan profesor

Penting untuk dicatat bahwa besaran gaji ke-13 berbeda-beda tergantung pada pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan.

Besaran Gaji Ke-13 untuk PNS Daerah dan Pensiunan

  1. PNS Daerah: Anggaran gaji ke-13 disalurkan dari APBN melalui instrumen Transfer ke Daerah senilai Rp 21,1 triliun.
  2. Pensiunan: Kemenkeu mengalokasikan sebesar Rp 11,7 triliun untuk pembayaran gaji ke-13 pensiunan. Besaran gaji ke-13 pensiunan dibayarkan penuh, meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Baca Juga :  Portugal Tersingkir, Era Sang Legenda Ronaldo Berakhir?

Ketentuan Gaji Ke-13 Pensiunan

  1. Penerima pensiun yang berasal dari aparatur negara sekaligus pejabat negara: Dibayarkan satu yang nilainya paling besar.
  2. Pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda/duda: Dibayarkan keduanya.

Waspada Penipuan

Terkait pencairan gaji ke-13, PT Taspen mengimbau para pensiunan untuk mewaspadai penipuan yang mengatasnamakan Taspen. Hubungi Kantor Cabang Taspen terdekat atau Call Center Taspen di 021-1500919 jika menemukan hal yang mencurigakan.

Gaji ke-13 merupakan salah satu tunjangan yang dinantikan oleh para ASN dan pensiunan. Semoga informasi ini bermanfaat!

Bagikan


Populer