Ngudi Laras – Pensiun adalah masa yang dinanti-nantikan setelah bertahun-tahun bekerja. Untuk mempersiapkan masa pensiun yang nyaman, BPJS Ketenagakerjaan hadir dengan program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).
Kabar baiknya, mencairkan dana pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan kini semakin mudah dan praktis berkat aplikasi JMO (Jamsostek Mobile). Artikel ini akan memandu kamu langkah demi langkah tentang cara mencairkan dana pensiun BPJS Ketenagakerjaan secara online melalui aplikasi JMO.
Apa Itu BPJS Ketenagakerjaan dan Manfaatnya?
BPJS Ketenagakerjaan adalah program jaminan sosial yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja di Indonesia. Program ini mencakup berbagai manfaat, di antaranya:
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Memberikan perlindungan jika terjadi kecelakaan saat bekerja.
- Jaminan Kematian (JKM): Memberikan santunan kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia.
- Jaminan Hari Tua (JHT): Memberikan tabungan yang dapat dicairkan saat pensiun atau memenuhi syarat tertentu.
- Jaminan Pensiun (JP): Memberikan penghasilan bulanan setelah pensiun.
Mengenal Aplikasi JMO
JMO adalah aplikasi resmi dari BPJS Ketenagakerjaan yang dirancang untuk mempermudah peserta mengakses layanan secara digital. Dengan JMO, kamu bisa:
- Mengecek saldo JHT dan JP.
- Membayar iuran.
- Mengajukan klaim JHT dan JP.
- Mendapatkan informasi terbaru seputar BPJS Ketenagakerjaan.
Syarat Pencairan Dana Pensiun BPJS Ketenagakerjaan
Sebelum membahas cara pencairan, penting untuk mengetahui syarat-syaratnya terlebih dahulu. Untuk JHT, pencairan dapat dilakukan jika peserta:
- Mencapai usia pensiun.
- Mengalami cacat total tetap.
- Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
- Mengundurkan diri dan telah melewati masa tunggu 1 bulan.
- Terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Sedangkan untuk JP, pencairan dilakukan setiap bulan setelah peserta memasuki usia pensiun.
Langkah-Langkah Mencairkan Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Melalui Aplikasi JMO
Berikut langkah-langkah detail mencairkan dana JHT melalui aplikasi JMO:
- Unduh dan Instal Aplikasi JMO: Unduh aplikasi JMO di smartphone kamu melalui Google Play Store (untuk Android) atau App Store (untuk iOS).
- Buka Aplikasi dan Pilih Menu Jaminan Hari Tua: Setelah terinstal, buka aplikasi JMO dan pilih menu “Jaminan Hari Tua”.
- Pilih Menu Klaim JHT: Pada halaman Jaminan Hari Tua, pilih menu “Klaim JHT”.
- Pastikan 3 Centang Hijau: Pastikan semua persyaratan pengajuan klaim JHT melalui aplikasi JMO sudah terpenuhi dan muncul 3 centang hijau. Ini penting untuk memastikan proses klaim dapat dilanjutkan melalui aplikasi. Jika belum ada centang hijau, kemungkinan ada data yang belum lengkap atau perlu diperbarui.
- Pilih Sebab Klaim: Pilih alasan kamu mengajukan klaim JHT, misalnya “Mengundurkan Diri”, “PHK”, atau “Mencapai Usia Pensiun”.
- Pengecekan Data: Sistem akan melakukan pengecekan data kepesertaan kamu. Pastikan data yang ditampilkan sudah benar.
- Ambil Foto Diri (Swafoto): Aplikasi akan meminta kamu untuk mengambil foto diri (swafoto) sebagai bagian dari proses verifikasi. Pastikan foto diambil di tempat yang terang dan wajah terlihat jelas.
- Lengkapi Data Pendukung: Isi data yang diminta dengan lengkap dan benar, termasuk nomor rekening bank yang aktif.
- Rincian Saldo JHT: Sistem akan menampilkan rincian saldo JHT kamu. Periksa kembali dan pastikan jumlahnya sesuai.
- Konfirmasi: Jika semua data sudah benar, konfirmasikan pengajuan klaim JHT kamu.
Pencairan Dana JP BPJS Ketenagakerjaan
Pencairan dana JP berbeda dengan JHT. JP dibayarkan setiap bulan setelah peserta mencapai usia pensiun. Untuk informasi lebih lanjut mengenai JP, kamu bisa menghubungi call center BPJS Ketenagakerjaan atau mengunjungi kantor cabang terdekat.
Tips Agar Proses Pencairan Berjalan Lancar:
- Pastikan data kepesertaan kamu sudah lengkap dan valid.
- Siapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, seperti KTP, Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, dan NPWP (jika saldo JHT di atas Rp50 juta).
- Pastikan koneksi internet kamu stabil saat melakukan proses pengajuan melalui aplikasi JMO.
- Jika mengalami kendala, jangan ragu untuk menghubungi call center BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan aplikasi JMO, mencairkan dana pensiun BPJS Ketenagakerjaan menjadi lebih mudah, cepat, dan praktis. Kamu tidak perlu lagi repot datang ke kantor cabang. Manfaatkan kemudahan ini untuk mempersiapkan masa pensiun yang lebih sejahtera.