Jadi Korban Kejahatan? Ini Cara Lapor ke Polisi yang Gampang Banget!

Gubuku.id – Halo guys, pernah nggak sih kamu ngalamin atau ngelihat langsung kejadian yang melanggar hukum alias tindak pidana? Misalnya, kecopetan, penipuan online, atau bahkan kekerasan?

Kalau pernah, jangan pernah ragu buat laporin kejadian itu ke polisi ya! Di negara kita ini, setiap warga punya hak – malah kewajiban juga – buat ngelaporin dugaan tindak pidana ke aparat penegak hukum. Tapi gimana sih caranya? Tenang, nggak ribet kok! Yuk, simak penjelasan lengkapnya di bawah ini!

Apa Itu Laporan Polisi? Biar Kamu Lebih Paham

Sebelum kita bahas cara lapornya, kita kenalan dulu yuk sama yang namanya laporan polisi. Menurut Pasal 1 angka 24 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), laporan itu adalah pemberitahuan yang disampaikan seseorang ke pejabat yang berwenang (ya salah satunya polisi), entah karena dia punya hak atau memang kewajiban, tentang kejadian pidana yang udah terjadi, lagi terjadi, atau bahkan baru diduga bakal terjadi.

Penting juga nih buat kamu inget, meskipun kamu laporin suatu kejadian, belum tentu kejadian itu langsung dianggap tindak pidana ya. Polisi bakal nyelidikin dulu laporan kamu buat nentuin status hukumnya. Jadi, jangan takut buat laporin aja kalau kamu ngerasa ada yang nggak beres!

Siapa Aja Sih yang Boleh Melapor ke Polisi? Semua Orang Boleh!

Nah, ini kabar baiknya! Siapa aja boleh kok ngelaporin tindak pidana ke polisi. Nggak cuma kamu yang jadi korban, tapi juga saksi mata atau siapapun yang tahu ada dugaan tindak pidana, punya hak buat ngelaporinnya.

Kamu bisa lapor secara lisan (ngomong langsung ke polisi) atau tertulis (bikin surat laporan). Lapornya bisa ke penyelidik atau penyidik kepolisian. Jadi, jangan ragu ya kalau kamu memang punya informasi soal tindak pidana!

Gimana Sih Caranya Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Ini Langkah-Langkahnya!

Nggak usah bingung, cara laporin tindak pidana ke polisi itu gampang kok. Ikutin aja langkah-langkah berikut ini:

  1. Datang ke Kantor Polisi Terdekat: Langkah pertama yang paling umum adalah datengin kantor polisi terdekat dari lokasi kejadian atau tempat tinggal kamu. Tapi, biar lebih efektif, kamu perlu tahu dulu pembagian wilayah hukum kepolisian:

    1. MABES POLRI: Ini markas besar polisi buat wilayah seluruh Indonesia. Kalau kasusnya gede banget dan melibatkan banyak wilayah, kamu bisa lapor ke sini.
    2. POLDA: Ini kepolisian tingkat provinsi. Biasanya ngurusin kasus-kasus yang agak besar di tingkat provinsi.
    3. POLRES: Ini kepolisian tingkat kabupaten/kota. Nah, ini biasanya jadi tempat laporan yang paling sering dituju buat kasus-kasus di wilayah kabupaten atau kota.
    4. POLSEK: Ini kepolisian tingkat kecamatan. Kalau kejadiannya ada di tingkat kecamatan kamu, langsung aja lapor ke Polsek setempat.

    Contohnya, kalau kamu jadi korban penjambretan di jalan deket rumah kamu yang masuk wilayah kecamatan tertentu, kamu bisa langsung lapor ke Polsek di kecamatan itu. Tapi, kalau kamu bingung atau nggak sempet ke Polsek, kamu juga bisa lapor ke Polres, Polda, atau bahkan Mabes Polri kok. Nanti laporan kamu pasti bakal ditindaklanjuti.

  2. Lapor ke SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu): Begitu kamu sampai di kantor polisi, langsung aja cari bagian yang namanya SPKT. Ini adalah tempat pertama yang akan nerima laporan kamu. Di SPKT, kamu bisa menyampaikan laporan kamu secara:

    1. Lisan: Kamu bisa langsung ngomong ke petugas SPKT tentang kejadian yang kamu alami atau saksikan.
    2. Tertulis: Kamu juga bisa bikin surat laporan yang berisi kronologi kejadian. Biasanya di SPKT juga ada formulir laporan yang bisa kamu isi.
    3. Elektronik (Online atau Via Call Center): Nah, sekarang udah makin canggih nih! Kamu juga bisa lapor polisi secara online lewat website resmi kepolisian di daerah kamu (biasanya ada informasinya di website Polda atau Polres). Selain itu, kamu juga bisa manfaatin layanan call center Polri di nomor 110. Layanan ini gratis dan aktif 24 jam buat nerima laporan berbagai macam kejadian, termasuk tindak pidana.

    Petugas SPKT nanti bakal nerima laporan kamu dan ngelakuin kajian awal, kira-kira laporan kamu ini layak dibikin laporan polisi resmi atau nggak. Kalau memang layak, petugas bakal nerbitin nomor laporan polisi sebagai tanda resmi dimulainya proses penyidikan. Nomor laporan ini penting banget buat kamu simpan ya, karena bakal jadi bukti kalau kamu udah resmi melapor dan bisa kamu pake buat ngecek perkembangan kasus kamu nanti.

  3. Proses Pemeriksaan Setelah Laporan Diterima: Setelah laporan kamu diterima di SPKT, biasanya kamu bakal diwawancarai sama polisi buat dibikinin berita acara pemeriksaan saksi pelapor (BAP). Di sini, kamu bakal ditanya-tanya secara detail soal kejadian yang kamu laporin. Setelah itu, polisi bakal ngelakuin penyelidikan buat ngumpulin bukti-bukti awal. Kalau dari hasil penyelidikan terbukti ada tindak pidana, polisi bakal nerbitin surat perintah penyidikan buat ngelanjutin proses hukumnya.

Baca Juga :  Cara Lolos Tes Kesehatan Polri Biar Jadi Polisi Beneran!

Tahapan Prosedur Penyidikan yang Perlu Kamu Tahu

Mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, ini dia tahapan penyidikan yang biasanya dilakuin polisi setelah nerima laporan kamu:

  1. Penerbitan Surat Perintah Penyidikan: Ini tadi udah kita bahas ya. Surat ini jadi tanda dimulainya penyidikan secara resmi.
  2. Pengiriman SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan): Setelah surat perintah penyidikan diterbitin, polisi wajib ngirim surat pemberitahuan kejaksa, kamu sebagai pelapor, dan juga pihak terlapor (kalau udah ketahuan siapa orangnya).
  3. Penetapan Tersangka: Kalau polisi udah punya cukup bukti, mereka bakal nentuin siapa aja yang jadi tersangka dalam kasus ini.
  4. Penyusunan Rencana Penyidikan: Polisi bakal bikin rencana buat nyari bukti-bukti lain dan ngembangin kasus ini lebih lanjut.
  5. Pemberitahuan Lanjutan ke Jaksa: Kalau dalam waktu lebih dari 30 hari belum ada perkembangan yang signifikan, polisi wajib ngasih pemberitahuan lanjutan ke jaksa. Ini buat mastiin kasusnya terus dipantau.

Gratis! Nggak Ada Biaya Buat Lapor Polisi!

Ini penting banget buat kamu tahu ya! Melaporkan dugaan tindak pidana ke polisi itu nggak dipungut biaya sama sekali! Jadi, jangan pernah percaya kalau ada oknum polisi yang minta bayaran dengan alasan apapun.

Kalau kamu nemuin ada oknum kayak gitu, kamu bisa langsung laporin dia ke Propam (Seksi Profesi dan Pengamanan Polri). Mereka punya tugas buat ngawasin kinerja polisi.

Butuh Respon Cepat? Manfaatkan Layanan Call Center POLRI 110!

Kayak yang udah disebutin tadi, kalau kamu butuh respon cepat dari polisi, misalnya ada kecelakaan, tindak kejahatan yang lagi terjadi, ancaman, kekerasan, atau pelanggaran lainnya, kamu bisa langsung hubungi call center 110.

Layanan ini gratis dan aktif 24 jam lho! Petugas di sana bakal nerima laporan kamu dan meneruskan ke unit polisi terdekat buat segera ditindaklanjuti. Tapi inget ya, jangan pernah iseng atau bikin laporan palsu lewat layanan ini, karena polisi bisa ngelacak dan ngasih sanksi buat laporan palsu.

Gimana Kalau Laporan Kamu Nggak Ditindaklanjuti Polisi? Jangan Putus Asa!

Sayangnya, ada kalanya laporan kita ke polisi nggak langsung ditindaklanjuti. Kalau kamu ngalamin hal ini, jangan langsung putus asa! Kamu masih punya beberapa cara buat ngelaporinnya lebih lanjut, salah satunya ke Mahkamah Agung (MA) lewat beberapa cara:

  1. Aplikasi SIWAS MA-RI (Sistem Informasi Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia)
  2. Email (alamat email biasanya ada di website MA)
  3. SMS (nomor SMS pengaduan biasanya ada di website MA)
  4. Telepon (nomor telepon pengaduan biasanya ada di website MA)
  5. Meja pengaduan (biasanya ada di kantor MA)
  6. Kotak pengaduan (biasanya tersedia di kantor MA)

Dasar hukum buat pengaduan ke MA ini ada di Peraturan MA Nomor 9 Tahun 2016 tentang Whistleblowing System.

Selain itu, kamu juga bisa ngelapor lewat sistem nasional SP4N-LAPOR! (Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat).

Kamu bisa akses platform ini lewat website www.lapor.go.id. Ini adalah platform resmi punya pemerintah yang ngelola pengaduan publik secara terintegrasi. Dasar hukumnya ada di Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2020 tentang SP4N-LAPOR!.  

Melaporkan tindak pidana itu bukan cuma buat ngelindungi diri kamu sendiri, tapi juga buat bantu ngejaga keamanan dan ketertiban masyarakat secara keseluruhan. Jadi, jangan takut, jangan ragu buat ngelaporin segala bentuk pelanggaran hukum yang kamu alami atau kamu saksikan ke pihak yang berwenang. Suara kamu itu penting!

Sumber Referensi:

Informasi dalam artikel ini dirangkum dari sumber berikut:

  • Pasal 1 angka 24 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
  • Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
  • Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Whistleblowing System.

    Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik.

  • Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi 1 (Permen PANRB) Nomor 46 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2015 tentang Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional.

Bagikan


Populer