Cara Pindah KK Antar Kabupaten atau Kota 2025

Cara Pindah KK antar Kabupaten atau Kota 2025

Ngudi Laras – Pindah domisili antar kabupaten/kota seringkali menjadi kebutuhan, baik karena pekerjaan, pendidikan, maupun alasan keluarga. Salah satu dokumen penting yang perlu diurus saat pindah adalah Kartu Keluarga (KK). Proses pindah KK antar kabupaten/kota bisa dilakukan di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) baik di daerah asal maupun tujuan.

Memahami Syarat dan Cara Pindah KK

Memahami syarat dan cara pindah KK sangat penting agar proses administrasi berjalan lancar dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Berikut ini adalah panduan lengkap mengenai syarat dan cara pindah KK keluar kabupaten/kota terbaru tahun 2025:

Baca Juga  Syarat Rekrutmen Bersama BUMN 2025

Syarat Pindah KK di Kantor Dukcapil Daerah Asal

  1. Mengisi Formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk atau F-1.03 (tersedia di kantor Dukcapil daerah asal).
  2. Menyertakan fotokopi KK.
  3. Jika seluruh anggota keluarga yang berusia di bawah 17 tahun tidak ikut pindah, diperlukan kepala keluarga dewasa atau saudara yang bersedia menjadi kepala keluarga.
    1. Solusi: Anak yang tidak ikut pindah bisa dititipkan pada KK saudaranya dengan membuat surat pernyataan bersedia menjadi wali dan Surat Kuasa Pengasuhan Anak dari orang tua atau wali.

Syarat Pindah KK di Kantor Dukcapil Daerah Tujuan

  1. Menyertakan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI).
  2. Surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah jika tinggal menumpang KK, menyewa rumah, atau tinggal di kontrakan.
  3. Surat pernyataan bersedia menerima sebagai anggota keluarga dari kepala keluarga KK yang ditumpangi serta surat kuasa pengasuhan anak dari orang tua atau wali.
  4. Menyerahkan e-KTP.
  5. Jika anak sudah memiliki KIA, lampirkan Kartu Identitas Anak (KIA).
Baca Juga  Cara Daftar KIS, Tips untuk Kamu dan Keluarga

Cara Pindah KK ke Luar Kabupaten/Kota

1. Di Kantor Dukcapil Daerah Asal

  • Mengisi Formulir F-1.03 sebagai syarat utama untuk mendapatkan SKPWNI.
  • Menyertakan fotokopi KK sebagai bukti data keluarga yang tercatat.

Penerbitan KK Baru

  1. Jika kepala keluarga tidak ikut pindah, KK akan diterbitkan dengan nomor yang tetap, hanya anggota keluarga yang pindah yang tidak tercantum.
  2. Jika kepala keluarga ikut pindah dan anggota lainnya tidak, KK baru dengan nomor berbeda akan diterbitkan dengan Kepala Keluarga yang berbeda.
  3. Menyertakan surat pernyataan bersedia menjadi wali dan Surat Kuasa Pengasuhan Anak dari orang tua atau wali.
  4. Pemohon tidak perlu menyerahkan e-KTP atau KIA, karena dokumen tersebut akan ditarik di kantor Dukcapil daerah tujuan.
  5. Tunggu SKPWNI dari petugas Dukcapil di daerah asal.

2. Di Kantor Dukcapil Daerah Tujuan

  1. Setelah mendapatkan SKPWNI, kunjungi kantor Dukcapil di daerah tujuan untuk melanjutkan prosedur pindah KK.
  2. Serahkan SKPWNI kepada petugas Dukcapil.
  3. Lampirkan berkas tambahan, yaitu surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah jika menumpang KK, menyewa rumah, atau tinggal di kontrakan.
  4. Pemohon di bawah 17 tahun yang menumpang ke KK lain, melengkapi surat pernyataan bersedia menerima sebagai anggota keluarga dari kepala keluarga KK yang ditumpangi dan surat kuasa pengasuhan anak dari orang tua atau wali.
  5. Serahkan e-KTP dan KIA dengan alamat lama untuk diterbitkan dokumen dengan alamat yang baru.

Jika Pemohon Sudah Menetap di Daerah Tujuan dan Belum Mengurus Pindah KK di Daerah Asal

  1. Kunjungi kantor Dukcapil di daerah tujuan.
  2. Bawa fotokopi KK, e-KTP, surat pernyataan atau surat penugasan dari orang tua atau wali, dan KIA.
  3. Pengurusan SKPWNI akan dibantu oleh petugas Dukcapil di daerah tujuan yang akan menghubungi Dukcapil daerah asal melalui surat elektronik atau media elektronik lainnya.

Baca Juga  Persiapan Menyambut Bulan Ramadhan 2025, Yuk, Siapkan Diri!
Cara Pindah KK antar Kabupaten atau Kota 2025

Tips Tambahan

  1. Rencanakan dengan Matang: Proses pindah KK membutuhkan waktu dan persiapan. Rencanakan dengan matang agar tidak terburu-buru.
  2. Siapkan Dokumen Lengkap: Pastikan semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap sebelum datang ke kantor Dukcapil.
  3. Ajukan Jauh Hari: Jangan menunda pengurusan pindah KK hingga mendekati waktu yang dibutuhkan. Semakin cepat diurus, semakin baik.
  4. Hubungi Dukcapil Jika Ada Kendala: Jika ada kendala atau pertanyaan, jangan ragu untuk menghubungi kantor Dukcapil terdekat.

Mengetahui syarat dan prosedur pindah KK sangat penting untuk memastikan proses administrasi berjalan lancar dan tanpa masalah. Dengan mengikuti langkah-langkah yang tepat, Anda dapat menghindari kesalahan yang dapat memperlambat proses dan mengurus perpindahan domisili dengan lebih efisien.

Pastikan semua persyaratan dipenuhi untuk mempermudah pengurusan KK di kantor Dukcapil, baik di daerah asal maupun tujuan, sehingga segala urusan administrasi Anda tetap terkelola dengan baik.

Share this post

Pemuda Pemudi Ngudi Laras RT 15 Desa Sapta Mulia Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo

Ikuti Kami

Copyright 2025 Pemuda Pemudi Ngudi Laras RT 15