Tapera, Mungkinkah Solusi untuk Backlog Perumahan di Indonesia?

Gubuku.id – Kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mewajibkan pekerja dan pekerja mandiri untuk menjadi peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menuai pro dan kontra. Pro kontra ini tak lepas dari iuran Tapera yang dipungut sebesar 3% dari gaji atau upah pekerja dan pekerja mandiri tiap bulannya.

Namun, di balik pro-kontra tersebut, Tapera memiliki tujuan mulia, yaitu untuk mengatasi backlog perumahan di Indonesia. Backlog perumahan adalah kondisi ketika jumlah rumah yang tersedia tidak mencukupi kebutuhan masyarakat.

Apa itu Tapera?

Tapera adalah program pemerintah yang bertujuan untuk menyediakan perumahan yang layak dan terjangkau bagi masyarakat Indonesia. Program ini merupakan pengembangan dari Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum) yang sebelumnya hanya diperuntukkan bagi pegawai negeri sipil (PNS).

Manfaat Tapera

Manfaat utama Tapera adalah untuk membantu masyarakat mendapatkan rumah yang layak dan terjangkau. Program ini memiliki beberapa manfaat, antara lain:

  1. Kredit Pemilikan Rumah (KPR): Tapera menyediakan KPR dengan bunga yang lebih rendah dibandingkan KPR komersial.
  2. Kredit Bangun Rumah (KBR): Tapera membantu masyarakat yang ingin membangun rumah sendiri.
  3. Kredit Renovasi Rumah (KRR): Tapera membantu masyarakat yang ingin merenovasi rumahnya.
  4. Pengembalian Tabungan dan Imbal Hasil: Bagi pekerja non MBR, pengembalian tabungan dan imbal hasil dapat diambil jika telah berhenti menjadi peserta pekerja pensiun atau pekerja mandiri yang telah mencapai usia 58 tahun.
Baca Juga :  Drama Penalti Antar Raksasa Amerika Selatan, Uruguay Singkirkan Brasil!

Jadwal Berlaku dan Sanksi

Pemberi kerja diwajibkan mendaftarkan pekerjanya kepada BP Tapera paling lambat 7 tahun sejak tanggal berlakunya PP tersebut, yaitu pada 20 Mei 2020. Dengan demikian, iuran Tapera untuk pekerja berlaku mulai 2027.

Pemerintah turut mengatur sanksi bagi pekerja yang tidak mendaftar sebagai peserta Tapera maupun terlambat membayar iuran. Sanksi administratif yang dijatuhkan berupa peringatan tertulis.

Pro dan Kontra Tapera

Pro:

  1. Membantu mengatasi backlog perumahan di Indonesia.
  2. Menyediakan perumahan yang layak dan terjangkau bagi masyarakat.
  3. Memiliki bunga yang lebih rendah dibandingkan KPR komersial.

Kontra:

  1. Iuran Tapera yang membebani pekerja.
  2. Masih banyak pertanyaan terkait pengelolaan dana Tapera.

Tapera merupakan program yang memiliki tujuan mulia, yaitu untuk mengatasi backlog perumahan di Indonesia. Program ini memiliki beberapa manfaat bagi masyarakat. Namun, program ini juga menuai pro dan kontra. Perlu dilakukan sosialisasi dan edukasi yang lebih intensif kepada masyarakat agar mereka lebih memahami manfaat dan tujuan Tapera.

Bagikan


Populer