TikTok Shop di Indonesia Ditutup Sesuai dengan Peraturan Pemerintah

Gubuku.id – TikTok Shop di Indonesia secara resmi ditutup mulai tanggal 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB.

Pengumuman ini telah dibuat oleh TikTok melalui ruang berita di laman resminya pada tanggal 3 Oktober.

Dalam keterangan tertulisnya, TikTok menyatakan bahwa penutupan TikTok Shop dilakukan untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia.

TikTok juga menyatakan bahwa mereka akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia mengenai langkah dan rencana mereka ke depan.

Para penjual atau seller yang sebelumnya berjualan di TikTok Shop telah mendapatkan pemberitahuan mengenai penghentian transaksi e-commerce tersebut melalui email.

TikTok juga menyatakan bahwa mereka akan memberikan dukungan penuh terhadap pemenuhan pesanan yang telah maupun sedang berlangsung.

Baca Juga :  Profil Gubernur Jawa Barat: Kenalan Yuk dengan Pemimpin Jabar!

Seller yang terdaftar dapat menghubungi tim perwakilan TikTok Shop Indonesia untuk mendapatkan bantuan.

Penutupan TikTok Shop ini merupakan hasil dari diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik pada tanggal 25 September 2023.

Berdasarkan peraturan tersebut, social commerce tidak diizinkan untuk melakukan transaksi jual beli secara langsung di platform.

Social commerce hanya diperbolehkan untuk memfasilitasi promosi barang dan jasa yang dijual oleh pedagang.

Saat ini, TikTok masih terdaftar sebagai Penyedia Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), namun belum mendapatkan izin Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dari Kemendag.

Bagikan


Populer