Ngudilaras – Halo guys, buat kamu yang lagi butuh Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di tahun 2025 ini, jangan khawatir! Bikin SKCK itu sekarang makin gampang kok.
Dokumen resmi dari kepolisian ini penting banget buat berbagai keperluan, mulai dari ngelamar kerja, daftar sekolah atau kuliah, bikin visa, sampai urusan administrasi lainnya. Intinya, SKCK ini bukti sah kalau kamu nggak punya catatan kriminal alias orang baik-baik.
Nah, biar kamu nggak bingung pas mau bikin SKCK, gue udah rangkum nih semua syarat, langkah-langkah, dan biaya terbarunya di tahun 2025.
Kamu bisa ikutin panduan ini sebelum dateng ke kantor polisi setempat atau bahkan sebelum buka aplikasi di HP kamu. Yuk, simak baik-baik ya!
SKCK Itu Apa Sih Fungsinya? Penting Nggak Ya?
SKCK itu singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Sesuai namanya, ini adalah surat resmi dari Polri yang isinya nerangin kalau kamu nggak punya catatan kejahatan atau kriminal.
Penting banget dong? Ya jelas penting! Soalnya, banyak banget instansi atau lembaga yang butuh dokumen ini sebagai salah satu syarat.
Kayak yang udah disebutin tadi, SKCK ini bisa kepake buat:
- Ngelamar Kerja: Banyak perusahaan, terutama yang bonafit, butuh SKCK sebagai salah satu syarat rekrutmen.
- Daftar Pendidikan: Beberapa sekolah atau perguruan tinggi juga minta SKCK, apalagi kalau jurusannya berhubungan sama keamanan atau hukum.
- Mengajukan Visa: Kalau kamu mau pergi ke luar negeri, biasanya pihak kedutaan atau konsulat bakal minta SKCK sebagai salah satu dokumen pendukung.
- Kebutuhan Administrasi Lain: Misalnya buat ngurus izin usaha tertentu atau keperluan administrasi lainnya yang butuh bukti kamu nggak punya catatan kriminal.
Pokoknya, punya SKCK itu kayak punya “kartu bersih” yang bisa nunjukkin kalau kamu warga negara yang baik dan nggak pernah berurusan sama hukum.
Ini Dia Syarat-Syarat Bikin SKCK Terbaru Tahun 2025 yang Harus Kamu Siapin
Sebelum kamu ngajuin permohonan SKCK, pastiin dulu semua dokumen persyaratan kamu udah lengkap ya. Ini dia daftar lengkapnya:
- Fotokopi KTP: Siapin fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) kamu, jangan lupa bawa juga KTP aslinya buat ditunjukin ke petugas.
- Fotokopi Akta Lahir atau Surat Kenal Lahir atau Ijazah atau Surat Nikah: Pilih salah satu aja, fotokopi akta lahir lebih disaranin. Kalau nggak ada, bisa pake surat kenal lahir, fotokopi ijazah terakhir kamu, atau fotokopi surat nikah (buat yang udah nikah).
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK): Siapin juga fotokopi Kartu Keluarga kamu yang terbaru.
- Fotokopi Kartu Identitas Lain (Kalau Belum Punya KTP): Buat kamu yang umurnya belum cukup buat punya KTP, bisa pake fotokopi kartu identitas lain yang sah.
- Pas Foto Berwarna Ukuran 4 x 6: Ini penting nih! Kamu butuh 6 lembar pas foto berwarna ukuran 4×6 dengan latar belakang merah. Aturannya juga ada:
- Fotonya harus sopan dan pakai baju berkerah.
- Nggak boleh pake aksesoris wajah yang berlebihan.
- Tampak muka kamu harus kelihatan jelas.
- Buat yang pakai jilbab, fotonya juga harus tampak muka secara utuh.
- Fotokopi Kartu BPJS Kesehatan (Kalau Ada): Meskipun nggak wajib, tapi kalau kamu punya kartu BPJS Kesehatan yang masih aktif, lebih baik dilampirin juga.
- Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) (Kalau Ada): Sama kayak BPJS, kalau kamu punya NPWP, fotokopinya juga bisa kamu siapin.
Pastikan semua fotokopi dokumen kamu jelas dan nggak buram ya, biar prosesnya lancar.
Cara Bikin SKCK Tahun 2025: Bisa Online atau Datang Langsung!
Nah, sekarang kita masuk ke cara bikin SKCK-nya nih. Di tahun 2025 ini, bikin SKCK makin praktis karena kamu bisa pilih dua cara: lewat aplikasi online atau dateng langsung ke kantor polisi.
1. Lewat Aplikasi Super Apps Presisi Polri (Online)
Polri udah ngeluarin aplikasi keren namanya Super Apps Presisi. Lewat aplikasi ini, kamu bisa ngajuin permohonan SKCK secara online. Caranya gini:
- Unduh dan Instal Aplikasi: Cari aplikasi “Super Apps Presisi” di App Store (buat pengguna iPhone) atau Play Store (buat pengguna Android), terus download dan install di HP kamu.
- Buat Akun: Bikin akun dulu ya. Isi data diri kamu sesuai dengan yang diminta, kayak foto KTP, foto wajah kamu dari berbagai sisi (ikutin aja petunjuk di aplikasinya), dan NPWP (kalau punya).
- Pilih Menu SKCK: Di halaman utama aplikasi, cari dan pilih menu “SKCK”.
- Ajukan SKCK: Klik opsi “Ajukan SKCK”, terus baca semua ketentuan yang berlaku sampai selesai.
- Isi Data: Isi semua data yang dibutuhkan, kayak keperluan pembuatan SKCK kamu itu buat apa dan alamat domisili kamu sekarang.
- Pilih Metode Pembayaran: Kamu bisa bayar biaya pembuatan SKCK lewat BRI Virtual Account. Pilih aja metode pembayaran ini di aplikasi.
- Bayar dan Unduh Barcode: Setelah pembayaran kamu berhasil, kamu bakal nerima barcode pendaftaran yang dikirim ke email yang kamu daftarin. Unduh dan simpan baik-baik barcode ini.
- Datang ke Kantor Polisi: Terakhir, kamu tinggal dateng ke kantor polisi (Polsek atau Polres) sesuai sama domisili kamu. Jangan lupa bawa dokumen asli persyaratan kamu, barcode yang udah kamu unduh tadi, sama bukti pembayaran buat dicetak jadi SKCK fisik.
2. Datang Langsung ke Kantor Polisi (Offline)
Kalau kamu lebih suka cara tradisional, kamu juga bisa dateng langsung ke kantor polisi (biasanya di Polsek terdekat dengan tempat tinggal kamu). Caranya gini:
- Datang ke Kantor Polisi: Langsung aja dateng ke kantor Polsek terdekat. Jangan lupa bawa semua dokumen persyaratan yang udah disiapin tadi.
- Menuju Loket SKCK: Begitu sampai, langsung aja tanya ke petugas di mana loket bagian SKCK.
- Isi Formulir: Kamu bakal dikasih formulir buat diisi. Biasanya udah ada contoh pengisiannya kok, jadi nggak perlu khawatir salah.
- Serahkan Dokumen: Serahin semua dokumen persyaratan kamu ke petugas di loket.
- Pengambilan Sidik Jari: Petugas bakal ngambil sidik jari kamu. Ikutin aja arahan petugasnya ya.
- Bayar Biaya SKCK: Setelah sidik jari selesai, kamu bakal diminta bayar uang pembuatan SKCK di loket pembayaran yang tersedia.
- Tunggu Pengambilan SKCK: Setelah semua proses selesai, kamu tinggal nunggu sebentar sampai SKCK kamu selesai dicetak.
Berapa Sih Biaya dan Berapa Lama Proses Bikin SKCK Tahun 2025?
Nah, ini informasi penting soal biaya dan waktu pembuatan SKCK di tahun 2025:
- Biaya Pembuatan SKCK: Biayanya cuma Rp30.000 aja. Ini berlaku buat pembuatan baru maupun perpanjangan.
- Masa Berlaku SKCK: SKCK punya masa berlaku selama enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Kalau udah lewat masa berlakunya dan kamu masih butuh, SKCK bisa diperpanjang kok.
- Lama Proses Pembuatan: Meskipun kamu ngajuinnya online, pengambilan SKCK fisiknya tetep harus di kantor polisi sesuai tempat kamu ngajuin. Proses penerbitan SKCK sendiri biasanya cukup cepat, sekitar 1 hari kerja. Bahkan, kalau semua persyaratan kamu udah lengkap, prosesnya bisa selesai dalam waktu minimal 5 menit sampai maksimal 15 menit aja! Cepet kan?
Jadi, gitu deh guys cara bikin SKCK tahun 2025. Sekarang udah nggak bingung lagi kan? Intinya, pastiin kamu udah nyiapin semua dokumen yang dibutuhkan, bayar biayanya sesuai ketentuan, dan ikutin semua prosedur yang udah ditetapkan.
Mau lewat aplikasi online atau dateng langsung ke kantor polisi, semuanya gampang kok. Semoga panduan ini bermanfaat buat kamu ya! Good luck!