Gubuku.id – Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kini semakin penting, apalagi di era digital ini. Kabar baiknya, proses pendaftaran NPWP semakin mudah dengan adanya Coretax System.
Sistem digitalisasi perpajakan ini diluncurkan oleh pemerintah untuk mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Artikel ini akan memandu kamu, generasi muda, langkah demi langkah cara mendaftar NPWP secara online melalui Coretax System.
Apa Itu Coretax System?
Coretax System adalah sistem administrasi perpajakan baru yang diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Sistem ini berbasis digital dan terintegrasi, sehingga memudahkan Wajib Pajak (WP) dalam berbagai urusan perpajakan, termasuk pendaftaran NPWP, pelaporan pajak, dan pembayaran pajak. Coretax hadir sebagai solusi atas keterbatasan sistem DJP sebelumnya dalam mengakomodasi perubahan kebijakan dan kebutuhan WP yang semakin modern.
Keuntungan Mendaftar NPWP Online Lewat Coretax:
- Mudah dan Efisien: Proses pendaftaran bisa dilakukan secara online kapan saja dan di mana saja, tanpa perlu datang ke kantor pajak.
- Cepat: Proses verifikasi dan penerbitan NPWP relatif cepat jika data yang diinput valid.
- Terintegrasi: Data kependudukan terintegrasi dengan data NIK, sehingga proses pengisian data lebih mudah.
- Aksesibilitas: Dapat diakses melalui berbagai perangkat, seperti komputer, laptop, dan smartphone.
Panduan Lengkap Daftar NPWP Online Lewat Coretax:
Berikut adalah langkah-langkah detail pendaftaran NPWP online melalui Coretax System, yang dikutip dari berbagai sumber terpercaya dan disesuaikan agar mudah dipahami:
-
Akses Situs Coretax: Kunjungi situs resmi Coretax melalui tautan coretaxdjp.pajak.go.id. Pastikan kamu mengakses situs yang benar untuk menghindari penipuan.
-
Pilih Opsi Pendaftaran: Pada halaman utama, cari dan klik opsi “Daftar Di Sini” atau “New Registration (pendaftaran baru)”.
-
Siapkan Dokumen: Persiapkan dokumen-dokumen berikut:
-
Pilih Jenis Wajib Pajak: Pilih “Perorangan” atau “Individual” untuk mendaftar sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi.
-
Verifikasi NIK: Klik “Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK”. Sistem akan meminta kamu untuk memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Proses ini bertujuan untuk verifikasi data kependudukanmu secara otomatis.
-
Pendaftaran Melalui Aktivasi NIK: Pilih opsi pendaftaran melalui Aktivasi NIK.
-
Masukkan Data Diri dan Identitas Wajib Pajak: Isi formulir pendaftaran dengan data diri yang lengkap dan benar, sesuai dengan data di KTP dan KK. Pastikan tidak ada kesalahan penulisan nama, tanggal lahir, alamat, dan data lainnya.
-
Verifikasi Data: Setelah mengisi semua data, klik tombol “Verifikasi”. Sistem akan melakukan verifikasi data yang kamu masukkan.
-
Lanjutkan Proses: Jika verifikasi berhasil, klik “Lanjut” untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.
-
Verifikasi Email dan Nomor Telepon: Sistem akan mengirimkan Kode OTP (One-Time Password) ke alamat email dan nomor telepon yang kamu daftarkan. Masukkan kode OTP tersebut untuk verifikasi.
-
Data Orang dengan Hubungan Istimewa (Opsional): Jika ada, kamu bisa menambahkan data orang dengan hubungan istimewa, seperti pasangan, anak, cucu, saudara, atau orang tua. Tahap ini bersifat opsional.
-
Data Sumber Penghasilan: Masukkan data sumber penghasilanmu. Informasi ini penting untuk menentukan kewajiban perpajakanmu.
-
Kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU): Pastikan terdapat tanda centang pada kolom kode KLU yang sesuai dengan jenis pekerjaan atau usahamu.
-
Data Alamat: Isi data alamat domisili dan alamat sesuai KTP. Pastikan data “Alamat Sesuai KTP” benar-benar sesuai dengan data yang tertera di KTP. Isi juga data geografis hingga muncul informasi mengenai altitude dan latitude.
-
Validasi Foto: Unggah foto diri terbaru atau ambil foto langsung menggunakan kamera perangkatmu. Ikuti petunjuk yang diberikan sistem untuk memastikan foto tervalidasi dengan baik.
-
Konfirmasi Pernyataan: Beri tanda centang pada konfirmasi pernyataan kepatuhan sebagai tanda bahwa kamu setuju dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
-
Ajukan Permohonan: Klik tombol “Ajukan Permohonan” untuk menyelesaikan proses pendaftaran.
-
Tunggu Proses Verifikasi DJP: Setelah mengajukan permohonan, kamu perlu menunggu proses verifikasi dari DJP. Biasanya, proses ini memakan waktu beberapa hari kerja. Kamu akan menerima notifikasi melalui email jika NPWP kamu sudah terbit.
Syarat Dokumen yang Harus Disiapkan:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nomor Telepon dan Email Aktif
- Data Pekerjaan dan Ekonomi
- Foto Diri
- Alamat Domisili
Tips Penting:
- Pastikan koneksi internet stabil selama proses pendaftaran.
- Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan dalam format digital (misalnya, scan atau foto).
- Periksa kembali semua data yang diinput sebelum mengajukan permohonan.
- Jika mengalami kesulitan, hubungi call center DJP atau kunjungi kantor pajak terdekat.
Mendaftar NPWP secara online melalui Coretax System sangat mudah dan efisien. Dengan mengikuti panduan ini, kamu bisa menyelesaikan proses pendaftaran dengan cepat dan tanpa ribet. Memiliki NPWP kini bukan lagi hal yang sulit, jadi segera daftarkan dirimu dan penuhi kewajiban perpajakanmu sebagai warga negara yang baik.