Cara dan Syarat Bikin Paspor 2025, Lengkap untuk Anak Muda

Cara membuat paspor Indonesia 2025

Gubuku.id – Pengen liburan ke luar negeri, kuliah di mancanegara, atau backpacker keliling dunia? Pasti butuh paspor, dong! Paspor itu ibarat KTP-mu di luar negeri. Nah, biar urusan bikin paspor lancar jaya, yuk simak panduan lengkap cara dan syarat membuat paspor di tahun 2025 ini!

Apa Sih Paspor Itu?

Simpelnya, paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan pemerintah Indonesia sebagai identitasmu saat berada di negara lain. Ibarat “surat izin jalan” antar negara. Di Indonesia, yang menerbitkan paspor adalah Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Baca Juga  KIP Kuliah 2025, Cek Jadwal, Syarat, dan Cara Daftarnya Disini

Jenis-Jenis Paspor di Indonesia:

Ada dua jenis paspor yang bisa kamu pilih:

  1. Paspor Biasa (Non-Elektronik): Paspor standar tanpa chip.
  2. E-Paspor: Paspor yang dilengkapi chip elektronik berisi data biometrikmu. E-Paspor lebih aman dan proses imigrasi di beberapa negara bisa lebih cepat.

Syarat-Syarat Bikin Paspor 2025 (Wajib Disiapkan!)

Sebelum mulai proses pembuatan paspor, pastikan kamu sudah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku: KTP elektronik (e-KTP) lebih disarankan. Jika KTP-mu hilang atau rusak, bawa Surat Keterangan Pengganti KTP yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
  2. Kartu Keluarga (KK): Pastikan data di KK kamu sudah sesuai dengan data terbaru.
  3. Dokumen Pendukung (Pilih Salah Satu):
    1. Akta Kelahiran
    2. Akta Perkawinan (bagi yang sudah menikah)
    3. Buku Nikah (bagi yang sudah menikah)
    4. Ijazah (SD, SMP, SMA, atau Perguruan Tinggi)
  4. Dokumen Tambahan (Jika Ada):
    1. Surat Pewarganegaraan Indonesia (bagi WNA yang sudah menjadi WNI)
    2. Surat Penetapan Ganti Nama (jika pernah ganti nama)

Penting: Nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus sama di semua dokumen. Jika ada perbedaan, segera urus surat keterangan dari instansi yang berwenang.

Baca Juga  Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan 2025, Gampang Banget!

Cara Bikin Paspor 2025 (Bisa Online dan Offline!)

Sekarang, bikin paspor makin mudah karena bisa dilakukan secara online lewat aplikasi M-Paspor atau datang langsung ke kantor imigrasi.

A. Cara Bikin Paspor Online Lewat Aplikasi M-Paspor:

  1. Download Aplikasi M-Paspor: Unduh aplikasi “M-Paspor” di Play Store (Android) atau App Store (iOS).
  2. Daftar Akun: Buka aplikasi dan buat akun dengan mengisi data diri lengkap. Ikuti langkah-langkah aktivasi akun.
  3. Login ke Aplikasi: Setelah akun aktif, login ke aplikasi M-Paspor.
  4. Pilih Jenis Permohonan: Pilih jenis paspor yang kamu inginkan (biasa atau elektronik).
  5. Isi Data dan Unggah Dokumen: Isi formulir permohonan dengan data yang benar dan unggah foto/scan dokumen persyaratan dalam format JPG. Pastikan kualitas gambar jelas dan tidak buram.
  6. Pilih Kantor Imigrasi dan Jadwal Kedatangan: Pilih kantor imigrasi terdekat atau yang kamu inginkan dan tentukan tanggal serta jam kedatangan sesuai jadwal yang tersedia.
  7. Bayar Biaya Paspor: Lakukan pembayaran biaya paspor secara online (melalui bank, e-wallet, dll.) atau offline (di bank atau kantor pos) maksimal 2 jam setelah pendaftaran.
  8. Datang ke Kantor Imigrasi: Datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal yang sudah kamu pilih dengan membawa bukti pendaftaran dan dokumen asli.

B. Proses di Kantor Imigrasi (Setelah Daftar Online atau Daftar Langsung):

  1. Verifikasi Dokumen: Petugas akan memeriksa kelengkapan dan keaslian dokumenmu.
  2. Pengambilan Foto dan Sidik Jari: Kamu akan difoto dan diambil sidik jarinya secara digital.
  3. Wawancara: Petugas imigrasi akan mewawancarai kamu untuk memverifikasi data dan tujuan pembuatan paspor. Jawab pertanyaan dengan jujur dan jelas.
  4. Verifikasi dan Adjudikasi: Data kamu akan diverifikasi dan diproses lebih lanjut.
Baca Juga  3 Sifat Cowok yang Bikin Cewek Ilfeel, Catatan Penting buat Para Pria

Biaya Bikin Paspor 2025 (Update Terbaru):

Biaya pembuatan paspor bisa berubah sewaktu-waktu, jadi pastikan kamu mengecek informasi terbaru di website resmi Imigrasi. Berikut perkiraan biayanya berdasarkan PP Nomor 45 Tahun 2024:

  1. Paspor Biasa (5 tahun): Rp350.000
  2. Paspor Biasa (10 tahun): Rp650.000
  3. E-Paspor (5 tahun): Rp650.000
  4. E-Paspor (10 tahun): Rp950.000
  5. Layanan Percepatan (Selesai di Hari yang Sama): Rp1.000.000
  6. Penggantian Paspor Hilang: Rp1.000.000
  7. Penggantian Paspor Rusak: Rp500.000
  8. Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk WNI: Rp100.000

Tips Biar Urusan Paspor Lancar:

  1. Siapkan Dokumen Asli dan Fotokopi: Bawa dokumen asli dan fotokopinya untuk berjaga-jaga.
  2. Datang Tepat Waktu: Usahakan datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal yang sudah ditentukan.
  3. Berpakaian Rapi dan Sopan: Gunakan pakaian yang rapi dan sopan saat datang ke kantor imigrasi.
  4. Jawab Pertanyaan dengan Jujur: Jawab pertanyaan petugas imigrasi dengan jujur dan jelas.
  5. Cek Website Imigrasi: Selalu cek website resmi Imigrasi untuk informasi terbaru mengenai persyaratan dan biaya.

Dengan panduan ini, semoga urusan bikin paspor kamu jadi lebih mudah dan lancar. Selamat berpetualang!

Populer