Gubuku.id – Pemerintah terus berupaya meningkatkan kesejahteraan dan status tenaga honorer di Indonesia. Salah satu langkahnya adalah dengan menerbitkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Kebijakan ini membawa angin segar bagi para honorer yang belum lolos seleksi PPPK sebelumnya. Yuk, kita bahas detailnya!
Apa Itu PPPK Paruh Waktu?
PPPK Paruh Waktu adalah skema kepegawaian yang memberikan status dan hak yang lebih jelas bagi tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah, namun dengan jam kerja yang lebih singkat dibandingkan PPPK Penuh Waktu.
Tujuan Diterbitkannya PPPK Paruh Waktu:
- Menata Tenaga Non-ASN: Memberikan status yang lebih jelas dan legal bagi tenaga honorer.
- Memenuhi Kebutuhan ASN: Membantu instansi pemerintah dalam memenuhi kebutuhan sumber daya manusia di posisi-posisi strategis.
- Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik: Dengan status yang jelas, diharapkan kinerja dan motivasi tenaga honorer meningkat, sehingga berdampak pada kualitas pelayanan publik.
Formasi yang Tersedia untuk PPPK Paruh Waktu:
Ada tujuh formasi utama yang dibuka untuk PPPK Paruh Waktu:
- Guru dan Tenaga Kependidikan: Guru dari berbagai jenjang (SD, SMP, SMA), staf administrasi sekolah, tenaga perpustakaan, dan tenaga kependidikan lainnya.
- Tenaga Kesehatan: Perawat, bidan, apoteker, dokter, tenaga laboratorium, dan tenaga kesehatan lainnya.
- Tenaga Teknis: Teknisi IT, staf administrasi perkantoran, operator mesin, dan tenaga teknis lainnya.
- Pengelola Umum Operasional: Bertugas mengelola operasional kantor atau instansi.
- Operator Layanan Operasional: Melaksanakan tugas-tugas operasional dalam pelayanan publik.
- Pengelola Layanan Operasional: Mengkoordinasi dan memastikan kelancaran layanan publik.
- Penata Layanan Operasional: Merancang dan mengembangkan sistem layanan publik.
Perbedaan PPPK Paruh Waktu dengan PPPK Penuh Waktu:
Perbedaan mendasar antara PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu terletak pada jam kerja.
- PPPK Paruh Waktu: Bekerja 4 jam per hari.
- PPPK Penuh Waktu: Bekerja 8 jam per hari (jam kerja normal).
Peluang Menjadi PPPK Penuh Waktu:
Salah satu kabar baiknya, PPPK Paruh Waktu memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu. Proses ini akan dilakukan melalui evaluasi kinerja dan pemenuhan persyaratan administrasi yang ditetapkan.
Gaji dan Sumber Pendanaan:
Meskipun rincian gaji resmi belum dipublikasikan secara detail, Kepmenpan-RB Nomor 16 Tahun 2025 memberikan panduan sebagai berikut:
- Gaji Minimal: Gaji yang diterima PPPK Paruh Waktu minimal sama dengan upah yang diterima saat berstatus honorer.
- Penyesuaian UMR: Gaji juga dapat disesuaikan dengan Upah Minimum Regional (UMR) yang berlaku di wilayah tempat mereka bekerja.
- Sumber Dana: Gaji PPPK Paruh Waktu akan dibayarkan dari anggaran tambahan di luar anggaran belanja pegawai utama instansi.
Ketentuan Pembatalan Pengangkatan:
Ada beberapa kondisi yang dapat menyebabkan pembatalan pengangkatan sebagai PPPK Paruh Waktu:
- Pindah Instansi: Mengajukan pindah ke instansi lain, baik antar instansi pusat maupun daerah.
- Dokumen Tidak Lengkap: Tidak melengkapi dokumen administrasi yang dibutuhkan dalam batas waktu yang ditentukan.
- Meninggal Dunia:
Upaya Penambahan Formasi di Berbagai Daerah:
Pemerintah juga berupaya menambah formasi PPPK di berbagai daerah untuk mengakomodasi lebih banyak tenaga honorer. Beberapa daerah yang telah melakukan penambahan formasi antara lain:
- Banten: Ribuan honorer diangkat menjadi pegawai penuh waktu.
- Jambi: Ratusan tenaga honorer sedang dalam proses pengajuan status.
- Kepulauan Riau: Ratusan tenaga honorer mendapatkan status penuh waktu.
Kebijakan PPPK Paruh Waktu merupakan langkah positif pemerintah dalam menata status dan meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer.
Meskipun detail gaji masih menunggu informasi resmi, kebijakan ini memberikan harapan baru bagi para honorer untuk mendapatkan kepastian status dan peluang pengembangan karir di lingkungan pemerintahan.