Cara Pencairan Bansos PKH 2025 dengan NIK KTP

Bansos 2025, ini ketentuan yang harus dipahami

Gubuku.id – Pemerintah Indonesia kembali melanjutkan program Bantuan Sosial (Bansos) melalui Program Keluarga Harapan (PKH) di tahun 2025. Program ini merupakan bagian penting dari upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan.

Kabar baiknya, proses pencairan PKH kini semakin mudah dengan memanfaatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP). Artikel ini akan memberikan panduan lengkap mengenai cara mencairkan bansos PKH 2025.

Apa itu Bansos PKH?

Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang 1 tergolong miskin dan rentan. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM), terutama di bidang kesehatan, pendidikan, dan ekonomi.  

Baca Juga  CPNS 2025, Petunjuk Lengkap untuk Generasi Muda yang Ingin Mengabdi Negara

Jadwal Pencairan Bansos PKH 2025

Pencairan dana PKH dilakukan secara bertahap dalam empat periode atau tahap sepanjang tahun 2025. Berikut adalah jadwal lengkapnya:

  1. Tahap 1: Januari, Februari, Maret (Pencairan dimulai Januari)
  2. Tahap 2: April, Mei, Juni
  3. Tahap 3: Juli, Agustus, September
  4. Tahap 4: Oktober, November, Desember

Penting untuk dicatat bahwa pencairan tahap pertama diprioritaskan pada awal Januari 2025 untuk membantu memenuhi kebutuhan mendesak masyarakat di awal tahun.

Besaran Dana Bansos PKH 2025 per Kategori

Besaran bantuan PKH bervariasi tergantung pada kategori penerima manfaat. Berikut rinciannya:

  1. Ibu Hamil/Nifas: Rp750.000 per tahap (Rp3.000.000 per tahun)
  2. Anak Usia Dini (0-6 tahun): Rp750.000 per tahap (Rp3.000.000 per tahun)
  3. Siswa SD: Rp225.000 per tahap (Rp900.000 per tahun)
  4. Siswa SMP: Rp375.000 per tahap (Rp1.500.000 per tahun)
  5. Siswa SMA: Rp500.000 per tahap (Rp2.000.000 per tahun)
  6. Lanjut Usia (70 tahun ke atas): Rp600.000 per tahap (Rp2.400.000 per tahun)
  7. Penyandang Disabilitas Berat: Rp600.000 per tahap (Rp2.400.000 per tahun)
Baca Juga  Diskon 50% Tarif Listrik di Tahun 2025, Cara Mudah Beli Token dan Bayar Tagihan Pakai DANA

Cara Mengecek Status Penerima PKH dengan NIK KTP

Ada dua cara mudah untuk mengecek apakah Anda terdaftar sebagai penerima bansos PKH:

1. Melalui Aplikasi “Cek Bansos”:

  1. Unduh aplikasi “Cek Bansos” di Google Play Store (untuk pengguna Android).
  2. Buat akun dengan mengisi data pribadi secara lengkap, termasuk NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), foto KTP, dan swafoto.
  3. Lakukan verifikasi akun melalui email yang didaftarkan.
  4. Setelah berhasil login, masuk ke menu “Profil” untuk melihat status penerimaan bansos.

2. Melalui Situs Resmi Kementerian Sosial (Kemensos):

  1. Kunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id.
  2. Isi data wilayah tempat tinggal Anda sesuai dengan yang tertera di KTP, mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa/kelurahan.
  3. Masukkan nama lengkap Anda sesuai KTP.
  4. Ketik kode CAPTCHA yang muncul di layar untuk verifikasi.
  5. Klik tombol “Cari Data”.
  6. Sistem akan menampilkan hasil pencarian yang menunjukkan apakah Anda terdaftar sebagai penerima PKH.
Baca Juga  Kapan Medical Check Up Gratis di Luncurkan? Kado Ulang Tahun dari Pemerintah

Proses Pencairan Bansos PKH

Setelah memastikan terdaftar sebagai penerima, berikut proses pencairan dana PKH:

  1. Verifikasi Data: Pastikan kembali data Anda di situs atau aplikasi “Cek Bansos” sudah benar.
  2. Penyaluran Dana: Dana bantuan akan disalurkan melalui dua cara:
    1. Rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Bagi yang memiliki KKS, dana akan ditransfer langsung ke rekening tersebut.
    2. Kantor Pos: Bagi yang tidak memiliki KKS, dana dapat dicairkan di kantor pos terdekat dengan membawa KTP dan dokumen pendukung lainnya.
  3. Dokumen yang Dibutuhkan: Saat pencairan, pastikan Anda membawa KTP dan KKS (jika ada) sebagai dokumen utama.

Prioritas Pencairan Tahap 1

Pada tahap pertama pencairan di Januari 2025, pemerintah memprioritaskan penyaluran bantuan kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Hal ini dilakukan untuk membantu masyarakat memenuhi kebutuhan mendesak di awal tahun, terutama dalam menghadapi potensi kenaikan harga dan pembatasan subsidi.

Pentingnya Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Pemerintah terus berupaya menyempurnakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) agar penyaluran bantuan PKH lebih tepat sasaran. DTKS merupakan basis data yang memuat informasi mengenai kondisi sosial ekonomi masyarakat, sehingga pemerintah dapat mengidentifikasi keluarga yang benar-benar membutuhkan bantuan.

Baca Juga  Manchester United Tahan Imbang Liverpool, Perubahan Mentalitas Jadi Kunci

Dengan adanya sistem pengecekan online dan aplikasi, masyarakat kini lebih mudah mengakses informasi dan mencairkan bansos PKH. Pastikan data diri Anda terdaftar dengan benar di DTKS dan manfaatkan layanan ini untuk memverifikasi status penerima. Jika ada kendala atau perubahan data, segera hubungi petugas PKH setempat atau kantor Dinas Sosial terdekat.