Gubuku.id – Bro and Sis, pernah denger soal revisi Undang-Undang TNI? Nah, di tahun 2025 ini, ada kabar penting nih soal revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Katanya sih, ada beberapa perubahan signifikan yang udah disepakati. Salah satu yang paling heboh dibicarain adalah soal makin banyaknya posisi di kementerian dan lembaga negara yang bisa diisi sama tentara aktif.
Jadi, Apa Aja Isi Revisi RUU TNI 2025 Ini?
Bayangin deh, tadinya tuh cuma ada 10 lembaga negara yang boleh ditempatin sama prajurit TNI yang masih aktif. Tapi, di rapat Panitia Kerja (Panja) Revisi UU TNI yang diadain di Jakarta Pusat bulan Maret 2025, eh, malah ditambahin lagi jadi 16 lembaga! Lumayan banget kan perubahannya?
Nih, daftar lengkapnya biar kamu nggak bingung:
Sebelum Revisi (UU TNI yang Lama):
- Kantor Bidang Koordinator Politik dan Keamanan Negara
- Kementerian Pertahanan Negara
- Sekretaris Militer Presiden
- Badan Intelijen Negara (BIN)
- Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
- Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)
- Dewan Pertahanan Nasional
- Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas)
- Badan Narkotika Nasional (BNN)
- Mahkamah Agung
Sesudah Revisi (RUU TNI 2025):
Selain 10 lembaga di atas, ada enam lembaga baru nih yang sekarang boleh diisi sama tentara aktif:
- Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
- Badan Keamanan Laut (Bakamla)
- Kejaksaan Agung
- Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
Wih, nambah banyak juga ya! Jadi, ke depannya, kita bisa aja nih ngelihat tentara aktif yang kerja di BNPB buat bantu urusan bencana, atau di BNPT buat urusan terorisme, bahkan di Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Apa Maksud dan Dampaknya Revisi RUU TNI Ini?
Nah, perubahan ini tentunya punya maksud dan bakal ada dampaknya nih, Bro and Sis. Kita bahas satu-satu ya:
-
TNI Makin Sibuk di Urusan Sipil: Dengan makin banyaknya lembaga yang bisa diisi tentara aktif, otomatis peran militer di pemerintahan sipil juga makin luas dong. Ada yang bilang ini bagus, soalnya bisa memperkuat koordinasi di bidang keamanan negara dan urusan darurat kayak bencana. Lembaga kayak BNPB dan BNPT kan memang butuh gercep dan terkoordinasi, nah TNI dianggap punya kemampuan itu.
-
Jangan Sampai Kayak Dulu Lagi (Dwifungsi ABRI): Tapi, di sisi lain, ada juga yang khawatir nih. Mereka takut kalau revisi ini malah bikin TNI balik lagi kayak zaman Orde Baru, yang dulu punya peran ganda alias “dwifungsi ABRI”. Dulu kan tentara nggak cuma urusan pertahanan aja, tapi juga ikut campur urusan politik dan pemerintahan. Beberapa pengamat bilang, tugas utama TNI itu ya di bidang pertahanan, bukan malah ngisi jabatan sipil yang bisa bikin kabur batasan antara militer dan pemerintahan. Ini kayak yang diomongin sama Peneliti Senior Imparsial, Al Araf.
-
Pengawasan Publik Lebih Penting: Ada juga yang berpendapat lain nih. Menurut mereka, yang lebih penting dari nambahin peran TNI di jabatan sipil itu justru gimana caranya memperkuat pengawasan publik. Jadi, semua tindakan TNI dan pemerintah itu bisa lebih transparan dan bisa dipertanggungjawabkan.
-
Nyesuaiin Sama Kondisi Sekarang: Ya, kita juga nggak bisa nutup mata sih kalau kondisi politik dan keamanan negara kita emang lagi berkembang terus. Ancaman di laut makin banyak, bencana alam sering terjadi, terorisme juga masih jadi momok. Mungkin aja pemerintah mikir kalau TNI perlu ikut andil lebih banyak di lembaga-lembaga yang berhubungan sama masalah-masalah ini.
Jadi, Gimana Dong Kesimpulannya?
Revisi RUU TNI 2025 ini jelas bawa perubahan gede buat hubungan antara militer sama lembaga sipil. Walaupun tujuannya mungkin baik, buat memperkuat keamanan dan koordinasi, tapi kita juga nggak boleh lengah nih. Pengawasan yang ketat tetap penting banget biar prinsip sipil yang lebih tinggi dari militer (supremasi sipil) di negara demokrasi kita ini nggak kegerus.
Polemik soal revisi ini pasti bakal terus berkembang deh. Apalagi soal dampaknya nanti ke tata kelola pemerintahan yang demokratis dan profesionalisme TNI di bidang pertahanan. Kita lihat aja nanti perkembangannya ya, Bro and Sis!
—
Sumber Referensi:
- Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) (disahkan dalam rapat Panitia Kerja Revisi UU TNI pada 14-15 Maret 2025 di Jakarta Pusat).
Semoga artikel ini bermanfaat dan mudah kamu pahami ya! Kalau ada yang kurang jelas, tanya aja lagi.
Leave a Reply