Cara Pembuatan dan Perpanjangan SIM C Terbaru 2025

Cara membuat dan memperpanjang SIM di tahun 2025

Gubuku.id – Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah sebuah keharusan bagi setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia. SIM merupakan bukti legalitas yang sah bagi seseorang untuk mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya.

Nah, bagi kamu generasi muda yang ingin membuat atau memperpanjang SIM C, artikel ini akan memberikan panduan lengkap dan up-to-date mengenai tarif, persyaratan, dan cara pembuatannya per Januari 2025.

Tarif Pembuatan SIM Baru (Januari 2025)

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, berikut adalah tarif resmi untuk pembuatan SIM baru kategori C (motor):

  1. SIM C: Rp 100.000
  2. SIM C I: Rp 100.000
  3. SIM C II: Rp 100.000

Penting untuk diingat: Biaya di atas belum termasuk biaya tambahan untuk tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi. Jadi, total biaya yang dikeluarkan bisa sedikit berbeda di setiap daerah, tergantung fasilitas yang disediakan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) setempat.

Baca Juga  Kriteria Penerima Bansos 2025, Siapa Saja yang Berhak?

Tarif Perpanjangan SIM (Januari 2025)

Masa berlaku SIM adalah 5 tahun. Sebelum masa berlakunya habis, kamu wajib memperpanjangnya. Berikut tarif perpanjangan SIM C:

  1. SIM C: Rp 75.000
  2. SIM C I: Rp 75.000
  3. SIM C II: Rp 75.000

Syarat Pembuatan SIM Baru (Berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023)

Sebelum mengajukan pembuatan SIM baru, pastikan kamu memenuhi persyaratan berikut:

  1. Usia Minimal:
    1. SIM C: 17 tahun
    2. SIM C I: 18 tahun
    3. SIM C II: 19 tahun
  2. Persyaratan Administrasi:
    1. Formulir pendaftaran (dapat diisi di Satpas atau diunduh secara online).
    2. Fotokopi e-KTP.
    3. Fotokopi sertifikat pendidikan mengemudi (beberapa daerah mungkin mewajibkan).
    4. Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
  3. Tes Kesehatan: Meliputi pemeriksaan mata (penglihatan), pendengaran, dan kondisi fisik umum. Tes ini biasanya dilakukan di tempat yang ditunjuk oleh Satpas.
  4. Tes Psikologi: Bertujuan untuk mengukur kemampuan kognitif, psikomotorik, dan kepribadian calon pengemudi.
  5. Ujian Teori dan Praktik:
    1. Ujian Teori: Dilakukan secara online melalui sistem E-Learning (E-AVIS) atau menggunakan komputer yang disediakan di Satpas. Materi ujian meliputi pengetahuan tentang peraturan lalu lintas, rambu-rambu, dan etika berkendara.
    2. Ujian Praktik: Menguji kemampuan mengemudi di lapangan yang telah disiapkan.
Baca Juga  Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan 2025, Gampang Banget!

Cara Membuat SIM C Baru: Online vs Offline

Kamu bisa memilih salah satu dari dua cara berikut:

1. Pembuatan SIM Online (Melalui Aplikasi SINAR/Digital Korlantas POLRI):

  1. Unduh aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR) atau aplikasi Digital Korlantas POLRI di Play Store (Android) atau App Store (iOS).
  2. Buat akun dan isi formulir pendaftaran secara lengkap.
  3. Pilih jenis SIM yang akan dibuat (SIM C, C I, atau C II).
  4. Lakukan pembayaran biaya pendaftaran melalui sistem pembayaran yang tersedia di aplikasi.
  5. Ikuti ujian teori secara online melalui aplikasi.
  6. Jika lulus ujian teori, kamu akan dijadwalkan untuk mengikuti ujian praktik di Satpas terdekat.

2. Pembuatan SIM Offline (Datang Langsung ke Satpas):

  1. Siapkan semua dokumen persyaratan yang telah disebutkan di atas.
  2. Datang langsung ke kantor Satpas terdekat pada jam kerja.
  3. Isi formulir pendaftaran yang tersedia di Satpas.
  4. Ikuti ujian teori dan praktik di lokasi Satpas.
  5. Lakukan pembayaran biaya PNBP di loket yang tersedia di Satpas.
Baca Juga  Cara Bayar dan Lapor Pajak Online: Gampang Banget!

Syarat Perpanjangan SIM C:

Untuk perpanjangan SIM C, persyaratannya lebih sederhana:

  1. SIM lama yang masih berlaku (atau belum melewati masa tenggang).
  2. e-KTP asli.
  3. Hasil tes kesehatan.
  4. Hasil tes psikologi.
  5. Pas foto terbaru dengan latar belakang biru.
  6. Foto tanda tangan di atas kertas putih.

Tips Agar Proses Pembuatan dan Perpanjangan SIM Lancar:

  1. Persiapan Dokumen: Pastikan semua dokumen persyaratan sudah lengkap dan rapi sebelum datang ke Satpas atau mendaftar online.
  2. Kondisi Kesehatan: Pastikan kondisi kesehatan jasmani dan rohani kamu dalam keadaan baik.
  3. Pelajari Materi Ujian Teori: Manfaatkan sumber belajar online atau buku panduan untuk mempersiapkan diri menghadapi ujian teori. Ini akan meningkatkan peluang kelulusanmu.
  4. Jangan Menunda Perpanjangan: Jangan menunggu hingga masa berlaku SIM habis. Lakukan perpanjangan beberapa hari atau minggu sebelum tanggal kadaluarsa untuk menghindari antrian dan potensi denda.
  5. Datang Pagi: Jika mengurus secara offline, datanglah sepagi mungkin ke Satpas untuk menghindari antrian panjang.
Baca Juga  Cara Sanggah Hasil CPNS 2024, Panduan Lengkap untuk Kamu

Dengan informasi yang lengkap dan proses yang semakin dipermudah melalui layanan digital, diharapkan kesadaran masyarakat, khususnya generasi muda, akan pentingnya memiliki SIM semakin meningkat. Ingat, keselamatan di jalan raya adalah yang utama. Selalu patuhi peraturan lalu lintas dan pastikan SIM kamu selalu aktif!