Gubuku.id – Sebagai seorang Wajib Pajak yang taat, tentu Anda sudah familiar dengan istilah SPT Tahunan. Singkatan dari Surat Pemberitahuan ini merupakan dokumen penting yang digunakan untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak penghasilan, sekaligus melaporkan harta dan kewajiban Anda sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Jika Anda memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), maka melaporkan SPT Tahunan setiap tahun adalah sebuah kewajiban yang tidak bisa diabaikan.
Meskipun terdengar sedikit rumit bagi sebagian orang, proses pelaporan SPT Tahunan kini semakin mudah berkat adanya sistem daring atau online. Artikel ini akan memandu Anda langkah demi langkah tentang cara lapor SPT online untuk tahun 2025, sehingga Anda dapat menunaikan kewajiban perpajakan Anda dengan nyaman dan tepat waktu.
Mengapa Melaporkan SPT Tahunan Itu Penting?
Melaporkan SPT Tahunan bukan hanya sekadar formalitas atau kewajiban semata. Tindakan ini memiliki manfaat yang signifikan, baik bagi diri Anda sebagai Wajib Pajak maupun bagi negara secara keseluruhan. Berikut adalah beberapa keuntungan utama dari melaporkan SPT Tahunan dengan benar dan tepat waktu:
- Memastikan Kesesuaian Pembayaran Pajak: Dengan melaporkan SPT, Anda dapat memastikan bahwa jumlah pajak yang telah Anda bayarkan selama setahun terakhir sesuai dengan total penghasilan Anda. Jika terdapat selisih, Anda bisa mengetahui apakah ada kelebihan atau kekurangan pembayaran.
- Kesempatan Klaim Kelebihan Bayar: Apabila setelah perhitungan terdapat kelebihan pembayaran pajak, Anda berhak untuk mengajukan klaim pengembalian dana tersebut. Ini tentu menjadi keuntungan finansial bagi Anda.
- Kontribusi terhadap Pembangunan Negara: Laporan SPT Tahunan yang akurat membantu pemerintah dalam mengevaluasi efektivitas sistem perpajakan dan merencanakan anggaran pembangunan negara. Pajak yang Anda bayarkan berkontribusi pada berbagai sektor penting seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
- Menghindari Sanksi Administrasi: Keterlambatan atau ketidaktepatan dalam pelaporan SPT dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda atau bunga. Melaporkan SPT tepat waktu akan menghindarkan Anda dari potensi masalah ini.
Mengenal Jenis-Jenis SPT Tahunan
Sebelum melangkah lebih jauh ke cara pelaporan online, penting untuk memahami jenis-jenis SPT Tahunan yang ada. Secara garis besar, SPT Tahunan dibagi menjadi dua kategori utama, yaitu:
1. SPT Tahunan Orang Pribadi: Diperuntukkan bagi Wajib Pajak individu. Kategori ini terbagi lagi menjadi beberapa formulir berdasarkan jenis dan tingkat penghasilan: * Formulir 1770: Digunakan oleh Wajib Pajak yang memiliki usaha atau pekerjaan bebas, seperti pedagang, dokter praktik, atau konsultan independen. * Formulir 1770S: Diperuntukkan bagi Wajib Pajak dengan penghasilan bruto lebih dari Rp60 juta per tahun yang berasal dari satu atau lebih pemberi kerja, serta penghasilan lain yang tidak termasuk kategori usaha atau pekerjaan bebas. * Formulir 1770SS: Merupakan formulir paling sederhana, ditujukan bagi Wajib Pajak dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60 juta per tahun yang hanya berasal dari satu pemberi kerja.
2. SPT Tahunan Badan: Digunakan oleh badan usaha atau perusahaan untuk melaporkan pajak penghasilan tahunan mereka. Formulir yang digunakan adalah Formulir 1771.
Persiapan Matang Sebelum Lapor SPT Online
Agar proses pelaporan SPT online Anda berjalan lancar dan efisien, ada beberapa dokumen dan informasi yang perlu Anda persiapkan terlebih dahulu:
- Bukti Pemotongan Pajak: Dokumen ini menunjukkan jumlah pajak yang telah dipotong oleh pihak pemberi kerja Anda selama setahun terakhir. Bentuknya adalah Formulir 1721-A1 jika Anda bekerja di sektor swasta atau Formulir 1721-A2 jika Anda bekerja di instansi pemerintah.
- Rekapitulasi Penghasilan Lain: Jika Anda memiliki sumber penghasilan lain di luar pekerjaan utama, seperti hasil sewa, bunga bank, atau keuntungan dari investasi, pastikan Anda memiliki catatan lengkap mengenai penghasilan tersebut.
- Bukti Pembayaran Pajak (Jika Ada Kurang Bayar): Jika setelah perhitungan pajak Anda ternyata masih memiliki kekurangan pembayaran, siapkan bukti pembayaran kekurangan tersebut.
- E-KTP dan NPWP: Kartu identitas dan Nomor Pokok Wajib Pajak Anda akan diperlukan dalam proses login dan pengisian data.
- EFIN (Electronic Filing Identification Number): Nomor identifikasi khusus yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan digunakan untuk melakukan transaksi perpajakan secara online, termasuk e-Filing SPT.
- Akun DJP Online yang Aktif: Anda perlu memiliki akun yang terdaftar dan aktif di situs resmi DJP Online.
Langkah-Langkah Mudah Melaporkan SPT Tahunan Online 2025
Setelah semua persiapan selesai, berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk melaporkan SPT Tahunan Anda secara online melalui layanan e-Filing di tahun 2025:
- Akses Situs DJP Online: Buka peramban web Anda dan kunjungi situs resmi DJP Online melalui alamat https://djponline.pajak.go.id/account/login.
- Login ke Akun Anda: Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau NPWP atau Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU), kata sandi (password) yang telah Anda buat, dan kode keamanan (captcha) yang tertera di layar. Klik tombol “Login”.
- Pilih Menu “Lapor”: Setelah berhasil login, Anda akan melihat berbagai menu layanan perpajakan. Klik pada tab “Lapor”, kemudian pilih opsi layanan “e-Filing”.
- Buat SPT Baru: Pada halaman e-Filing, klik tombol atau tautan “Buat SPT”.
- Jawab Pertanyaan Status Perpajakan: Sistem akan mengajukan beberapa pertanyaan untuk menentukan jenis formulir SPT yang sesuai dengan kondisi perpajakan Anda. Jawablah pertanyaan-pertanyaan tersebut dengan jujur dan akurat.
- Isi Data Penghasilan dan Pajak: Setelah memilih formulir yang sesuai, Anda akan diarahkan ke halaman pengisian data. Masukkan data penghasilan Anda beserta pajak yang telah dipotong sesuai dengan bukti potong pajak yang Anda miliki. Isi juga detail mengenai penghasilan lainnya (jika ada), pengurangan-pengurangan yang diperbolehkan, dan perhitungan penghasilan kena pajak. Pastikan semua data terisi dengan benar dan lengkap.
- Periksa Ringkasan SPT: Sebelum mengirimkan laporan, periksa kembali ringkasan SPT yang telah Anda isi. Pastikan tidak ada kesalahan atau data yang terlewat.
- Dapatkan Kode Verifikasi: Jika semua data sudah benar, klik tautan atau tombol “Di Sini” untuk meminta kode verifikasi. Kode ini akan dikirimkan ke nomor telepon atau alamat email yang terdaftar di akun DJP Online Anda.
- Masukkan Kode Verifikasi: Periksa kotak masuk email atau SMS Anda. Masukkan kode verifikasi yang Anda terima ke dalam kolom yang tersedia di halaman DJP Online.
- Kirim SPT: Setelah memasukkan kode verifikasi, klik tombol “Kirim SPT”. Jika berhasil, Anda akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda bahwa SPT Tahunan Anda telah berhasil dilaporkan. Simpan BPE ini dengan baik sebagai bukti pelaporan.
Lupa EFIN? Jangan Panik, Ini Solusinya!
EFIN adalah kunci penting untuk melaporkan SPT secara online. Jika Anda lupa nomor EFIN Anda, jangan khawatir. Ada beberapa cara yang bisa Anda lakukan untuk mendapatkannya kembali:
- Datang Langsung ke KPP atau KP2KP: Anda dapat mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat atau tempat Anda terdaftar sebagai Wajib Pajak. Jangan lupa membawa kartu NPWP dan KTP asli Anda.
- Menghubungi Call Center Kring Pajak: Anda dapat menghubungi Kring Pajak di nomor telepon 1500200. Petugas akan membantu Anda melakukan verifikasi dan memberikan informasi EFIN Anda.
- Melalui Live Chat di Website DJP: Layanan live chat tersedia di situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id). Anda dapat berinteraksi dengan petugas pajak secara langsung untuk mendapatkan kembali EFIN Anda.
- Menggunakan Aplikasi M-Pajak: Aplikasi mobile M-Pajak yang disediakan oleh DJP juga memiliki fitur untuk melihat kembali EFIN Anda setelah melakukan verifikasi data.
- Mengirim Email Permohonan: Anda dapat mengirimkan email permohonan lupa EFIN ke alamat lupa.efin@pajak.go.id. Pastikan Anda menggunakan subjek email “LUPA EFIN” dan menyertakan data lengkap seperti NPWP, nama lengkap, alamat, alamat email terdaftar, nomor telepon aktif, serta surat pernyataan lupa EFIN yang telah ditandatangani dan di-scan.
Catat Batas Waktu Pelaporan dan Sanksi Keterlambatan
Jangan sampai terlewat! Berikut adalah batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk tahun 2025:
- SPT Tahunan Orang Pribadi: Batas waktu pelaporan adalah tanggal 31 Maret 2025.
- SPT Tahunan Badan: Batas waktu pelaporan adalah tanggal 30 April 2025.
Keterlambatan dalam melaporkan SPT Tahunan dapat dikenakan sanksi berupa:
- Denda: Wajib Pajak orang pribadi yang terlambat melaporkan SPT akan dikenakan denda sebesar Rp100.000. Sementara itu, denda untuk Wajib Pajak badan adalah Rp1.000.000.
- Bunga: Jika terdapat kekurangan pembayaran pajak, akan dikenakan bunga sebesar 2% per bulan dihitung dari tanggal jatuh tempo hingga tanggal pembayaran.
- Sanksi Pidana: Dalam kasus tertentu yang melibatkan kesengajaan atau tindakan yang merugikan negara, Wajib Pajak dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Menyongsong Masa Depan Perpajakan Digital dengan CoreTax DJP
Meskipun sistem CoreTax DJP telah diluncurkan, perlu diingat bahwa untuk pelaporan SPT tahun 2025 ini, kita masih menggunakan sistem e-Filing yang sudah ada. Implementasi penuh CoreTax DJP direncanakan akan digunakan untuk pelaporan SPT tahun pajak 2025 yang akan dilakukan pada tahun 2026.
Diharapkan, dengan adanya CoreTax DJP, sistem perpajakan di Indonesia akan menjadi lebih efisien, akurat, dan terintegrasi. Ini akan memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya di masa depan.
Melaporkan SPT Tahunan secara online adalah cara yang mudah, cepat, dan aman untuk menunaikan kewajiban perpajakan Anda. Dengan mengikuti panduan langkah demi langkah di atas dan mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan, Anda dapat melaporkan SPT Tahunan 2025 Anda tepat waktu dan terhindar dari potensi sanksi. Ingatlah bahwa ketaatan Anda dalam membayar pajak turut berkontribusi pada pembangunan dan kemajuan bangsa.
Leave a Reply