Daftar Isi
- 1 Jenis Legalitas yang Dibutuhkan Usaha Mikro dan Kecil
- 2 Cara Mengurus NIB (Nomor Induk Berusaha) Lewat OSS
- 3 Cara Mengurus Sertifikat Halal Gratis untuk UMKM
- 4 Langkah-langkahnya:
- 5 Cara Mengurus PIRT untuk Produk Makanan Rumahan
- 6 Cara Daftarnya:
- 7 Cara Membuat NPWP Usaha atau Pribadi
- 8 Keuntungan Usaha yang Sudah Legal
- 9 Tips Agar Proses Pengurusan Legalitas Tidak Ribet
- 10 Legalitas Itu Investasi, Bukan Beban
Gubuku – Banyak pelaku UMKM merasa bahwa mengurus legalitas usaha itu ribet dan mahal, padahal kenyataannya sekarang prosesnya sangat mudah dan bisa dilakukan secara online.
Dengan legalitas yang lengkap, kamu akan mendapatkan banyak keuntungan:
✅ Usaha lebih dipercaya pelanggan dan investor
✅ Bisa ikut tender atau kerja sama dengan perusahaan besar
✅ Bisa masuk marketplace besar seperti Tokopedia, Shopee, dan GrabFood
✅ Bisa mengajukan pinjaman atau KUR ke bank dengan bunga rendah
✅ Bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah atau pelatihan gratis
Jadi, jika usaha kamu masih berjalan tanpa izin resmi, sekarang saatnya untuk mulai mengurusnya. Jangan takut, karena prosesnya tidak serumit yang kamu bayangkan.
Jenis Legalitas yang Dibutuhkan Usaha Mikro dan Kecil
Sebelum masuk ke langkah-langkahnya, kamu perlu tahu dokumen apa saja yang diperlukan untuk legalitas UMK.
Berikut daftar legalitas dasar yang wajib dimiliki:
Jenis Izin | Fungsi | Cara Buat |
---|---|---|
NIB (Nomor Induk Berusaha) | Identitas resmi usaha | Daftar di OSS (gratis) |
Izin Usaha / SIUP | Legal usaha berdagang / jasa | Otomatis keluar bersama NIB |
NPWP Usaha / Pribadi | Keperluan pajak dan bank | Bisa daftar online |
Sertifikat Halal (jika produk makanan/minuman) | Bukti produk aman dikonsumsi | Bisa gratis lewat program pemerintah |
PIRT / BPOM | Izin edar produk makanan | Urus di Dinas Kesehatan/BPOM |
Tidak semua usaha membutuhkan semua dokumen ini. Minimal, kamu wajib punya NIB karena itu adalah identitas usaha kamu secara resmi.
Cara Mengurus NIB (Nomor Induk Berusaha) Lewat OSS
NIB adalah dokumen legalitas utama untuk semua usaha mikro dan kecil.
Berikut langkah-langkah membuatnya:
-
Siapkan dokumen berikut:
-
KTP
-
NPWP (jika ada)
-
Alamat usaha
-
Jenis usaha (contoh: kuliner, fashion, jasa desain, dll)
-
-
Kunjungi website OSS resmi:
👉 https://oss.go.id -
Buat akun menggunakan email dan nomor HP
-
Login dan pilih “Perizinan Berusaha” → Perseorangan → Usaha Mikro/Kecil
-
Isi data usaha seperti nama usaha, lokasi, dan bidang bisnis
-
Pilih skala usaha (mikro/kecil)
-
Klik “Selesai” → Sistem akan otomatis mengeluarkan NIB dan Izin Usaha
📌 Catatan penting:
-
Proses ini GRATIS 100%
-
Dokumen bisa langsung di-print atau disimpan dalam bentuk PDF
-
Legalitas kamu sudah sah secara hukum
Cara Mengurus Sertifikat Halal Gratis untuk UMKM
Jika kamu menjual makanan, minuman, atau produk yang dikonsumsi, sertifikat halal sangat penting untuk meningkatkan kepercayaan pelanggan.
Sekarang, pemerintah menyediakan Program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI).
Langkah-langkahnya:
-
Daftar di website SIHALAL (halal.go.id)
-
Pilih “Self Declare” untuk UMKM
-
Upload dokumen:
-
NIB
-
Foto produk dan kemasan
-
Bahan baku (daftar bahan yang digunakan)
-
-
Ikuti proses verifikasi LPH (Lembaga Pemeriksa Halal)
-
Jika disetujui, sertifikat halal keluar dalam 30–60 hari
Biayanya? Gratis, selama kuota masih tersedia.
Cara Mengurus PIRT untuk Produk Makanan Rumahan
Untuk makanan dan minuman kemasan rumahan, kamu perlu PIRT (Produk Industri Rumah Tangga).
Cara Daftarnya:
-
Datang ke Dinas Kesehatan atau Dinas Perizinan setempat
-
Ikuti pelatihan penyuluhan keamanan pangan
-
Petugas akan mengecek tempat produksi kamu
-
Sertifikat PIRT dikeluarkan (berlaku 5 tahun)
Biaya PIRT biasanya murah, bahkan kadang gratis lewat dinas koperasi atau UMKM.
Cara Membuat NPWP Usaha atau Pribadi
NPWP berguna untuk keperluan bank, pajak, dan kerja sama bisnis.
Kamu bisa daftar lewat:
-
Website pajak.go.id → e-Registration
-
Atau langsung datang ke kantor pajak terdekat
Jika usaha kamu belum berbentuk PT atau CV, kamu bisa pakai NPWP pribadi dulu.
Keuntungan Usaha yang Sudah Legal
Jika kamu masih ragu untuk mengurus legalitas, berikut beberapa keuntungan yang akan kamu dapat:
Legalitas | Keuntungannya |
---|---|
NIB | Bisa masuk marketplace resmi (Tokopedia, GrabFood, dll) |
NPWP | Bisa ajukan pinjaman KUR atau kredit bank |
PIRT / BPOM | Produk lebih dipercaya konsumen |
Halal | Tambah nilai jual produk makanan/minuman |
SIUP / Izin Usaha | Bisa ikut tender atau proyek kerja sama |
Tips Agar Proses Pengurusan Legalitas Tidak Ribet
✔ Sediakan dokumen dengan rapi
✔ Gunakan HP atau laptop untuk daftar online
✔ Jangan malu bertanya ke dinas koperasi atau kecamatan — mereka siap membantu
✔ Bisa minta bantuan komunitas UMKM jika bingung
Legalitas Itu Investasi, Bukan Beban
Mengurus legalitas usaha mikro dan kecil bukan hal yang rumit lagi di zaman sekarang. Banyak proses yang sudah bisa dilakukan secara online dan gratis.
Mulailah dari yang paling dasar, yaitu NIB, lalu lanjut ke halal atau PIRT jika produk kamu butuh izin produksi.
Karena dengan satu langkah ini, usaha kamu akan:
✅ Lebih profesional
✅ Lebih mudah berkembang
✅ Lebih dipercaya pelanggan dan mitra bisnis
Intership SMKN 1 Bungo |Mukmainna