Cara Mengurus Legalitas Usaha Mikro dan Kecil dengan Mudah

{"aigc_info":{"aigc_label_type":0,"source_info":"dreamina"},"data":{"os":"web","product":"dreamina","exportType":"generation","pictureId":"0"},"trace_info":{"originItemId":"7561655035248020797"}}

Gubuku – Banyak pelaku UMKM merasa bahwa mengurus legalitas usaha itu ribet dan mahal, padahal kenyataannya sekarang prosesnya sangat mudah dan bisa dilakukan secara online.

Dengan legalitas yang lengkap, kamu akan mendapatkan banyak keuntungan:

Usaha lebih dipercaya pelanggan dan investor
Bisa ikut tender atau kerja sama dengan perusahaan besar
Bisa masuk marketplace besar seperti Tokopedia, Shopee, dan GrabFood
Bisa mengajukan pinjaman atau KUR ke bank dengan bunga rendah
Bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah atau pelatihan gratis

Jadi, jika usaha kamu masih berjalan tanpa izin resmi, sekarang saatnya untuk mulai mengurusnya. Jangan takut, karena prosesnya tidak serumit yang kamu bayangkan.

Jenis Legalitas yang Dibutuhkan Usaha Mikro dan Kecil

Sebelum masuk ke langkah-langkahnya, kamu perlu tahu dokumen apa saja yang diperlukan untuk legalitas UMK.

Berikut daftar legalitas dasar yang wajib dimiliki:

Jenis Izin Fungsi Cara Buat
NIB (Nomor Induk Berusaha) Identitas resmi usaha Daftar di OSS (gratis)
Izin Usaha / SIUP Legal usaha berdagang / jasa Otomatis keluar bersama NIB
NPWP Usaha / Pribadi Keperluan pajak dan bank Bisa daftar online
Sertifikat Halal (jika produk makanan/minuman) Bukti produk aman dikonsumsi Bisa gratis lewat program pemerintah
PIRT / BPOM Izin edar produk makanan Urus di Dinas Kesehatan/BPOM

Tidak semua usaha membutuhkan semua dokumen ini. Minimal, kamu wajib punya NIB karena itu adalah identitas usaha kamu secara resmi.

Cara Mengurus NIB (Nomor Induk Berusaha) Lewat OSS

NIB adalah dokumen legalitas utama untuk semua usaha mikro dan kecil.

Berikut langkah-langkah membuatnya:

  1. Siapkan dokumen berikut:

    • KTP

    • NPWP (jika ada)

    • Alamat usaha

    • Jenis usaha (contoh: kuliner, fashion, jasa desain, dll)

  2. Kunjungi website OSS resmi:
    👉 https://oss.go.id

  3. Buat akun menggunakan email dan nomor HP

  4. Login dan pilih “Perizinan Berusaha” → Perseorangan → Usaha Mikro/Kecil

  5. Isi data usaha seperti nama usaha, lokasi, dan bidang bisnis

  6. Pilih skala usaha (mikro/kecil)

  7. Klik “Selesai” → Sistem akan otomatis mengeluarkan NIB dan Izin Usaha

📌 Catatan penting:

  1. Proses ini GRATIS 100%

  2. Dokumen bisa langsung di-print atau disimpan dalam bentuk PDF

  3. Legalitas kamu sudah sah secara hukum

Baca Juga :  Arah Baru Industri Keuangan Syariah di Indonesia

Cara Mengurus Sertifikat Halal Gratis untuk UMKM

Jika kamu menjual makanan, minuman, atau produk yang dikonsumsi, sertifikat halal sangat penting untuk meningkatkan kepercayaan pelanggan.

Sekarang, pemerintah menyediakan Program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI).

Langkah-langkahnya:

  1. Daftar di website SIHALAL (halal.go.id)

  2. Pilih “Self Declare” untuk UMKM

  3. Upload dokumen:

    • NIB

    • Foto produk dan kemasan

    • Bahan baku (daftar bahan yang digunakan)

  4. Ikuti proses verifikasi LPH (Lembaga Pemeriksa Halal)

  5. Jika disetujui, sertifikat halal keluar dalam 30–60 hari

Biayanya? Gratis, selama kuota masih tersedia.

Cara Mengurus PIRT untuk Produk Makanan Rumahan

Untuk makanan dan minuman kemasan rumahan, kamu perlu PIRT (Produk Industri Rumah Tangga).

Cara Daftarnya:

  1. Datang ke Dinas Kesehatan atau Dinas Perizinan setempat

  2. Ikuti pelatihan penyuluhan keamanan pangan

  3. Petugas akan mengecek tempat produksi kamu

  4. Sertifikat PIRT dikeluarkan (berlaku 5 tahun)

Biaya PIRT biasanya murah, bahkan kadang gratis lewat dinas koperasi atau UMKM.

Cara Membuat NPWP Usaha atau Pribadi

NPWP berguna untuk keperluan bank, pajak, dan kerja sama bisnis.

Kamu bisa daftar lewat:

  1. Website pajak.go.id → e-Registration

  2. Atau langsung datang ke kantor pajak terdekat

Jika usaha kamu belum berbentuk PT atau CV, kamu bisa pakai NPWP pribadi dulu.

Keuntungan Usaha yang Sudah Legal

Jika kamu masih ragu untuk mengurus legalitas, berikut beberapa keuntungan yang akan kamu dapat:

Legalitas Keuntungannya
NIB Bisa masuk marketplace resmi (Tokopedia, GrabFood, dll)
NPWP Bisa ajukan pinjaman KUR atau kredit bank
PIRT / BPOM Produk lebih dipercaya konsumen
Halal Tambah nilai jual produk makanan/minuman
SIUP / Izin Usaha Bisa ikut tender atau proyek kerja sama

Tips Agar Proses Pengurusan Legalitas Tidak Ribet

Sediakan dokumen dengan rapi
Gunakan HP atau laptop untuk daftar online
Jangan malu bertanya ke dinas koperasi atau kecamatan — mereka siap membantu
Bisa minta bantuan komunitas UMKM jika bingung

 Legalitas Itu Investasi, Bukan Beban

Mengurus legalitas usaha mikro dan kecil bukan hal yang rumit lagi di zaman sekarang. Banyak proses yang sudah bisa dilakukan secara online dan gratis.

Mulailah dari yang paling dasar, yaitu NIB, lalu lanjut ke halal atau PIRT jika produk kamu butuh izin produksi.

Karena dengan satu langkah ini, usaha kamu akan:

Lebih profesional
Lebih mudah berkembang
Lebih dipercaya pelanggan dan mitra bisnis

Intership SMKN 1 Bungo |Mukmainna

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *