Gubuku.id – Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan identitas wajib bagi setiap warga negara Indonesia yang memiliki penghasilan. Di era digital ini, pendaftaran NPWP semakin mudah dan praktis, bisa dilakukan secara online melalui HP. Artikel ini akan membahas secara lengkap cara daftar NPWP online 2025, baik untuk perseorangan maupun perusahaan, serta manfaat penting memiliki NPWP.
Mengapa NPWP Penting?
NPWP bukan hanya sekadar nomor identitas pajak. Memiliki NPWP memberikan berbagai manfaat, antara lain:
- Mempermudah Administrasi Perpajakan: NPWP menjadi syarat utama dalam berbagai urusan perpajakan, seperti pembayaran pajak, pelaporan SPT, dan pengajuan restitusi.
- Syarat Pengajuan Kredit dan SIUP: Banyak lembaga keuangan dan instansi pemerintah yang mensyaratkan NPWP dalam pengajuan kredit atau pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
- Tarif Pajak Lebih Rendah: Wajib pajak yang memiliki NPWP umumnya dikenakan tarif pajak yang lebih rendah dibandingkan yang tidak memiliki NPWP.
- Bukti Kepatuhan Pajak: Memiliki NPWP menunjukkan bahwa Anda adalah warga negara yang taat pajak.
Syarat Daftar NPWP Online 2025
Sebelum memulai proses pendaftaran, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
Wajib Pajak Pribadi:
- Karyawan/Pekerja Bebas:
- Wirausaha/Freelancer:
- KTP.
- Surat Keterangan Usaha (jika ada).
Wajib Pajak Badan (Perusahaan):
- Akta Pendirian Perusahaan.
- NPWP Direktur/Penanggung Jawab.
- Surat Keterangan Domisili Usaha.
- Surat Izin Usaha atau dokumen pendukung lainnya.
Cara Daftar NPWP Online Lewat HP
Berikut adalah langkah-langkah mudah untuk mendaftar NPWP secara online melalui HP:
- Akses Situs DJP Online:
- Buka browser di HP Anda dan kunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Online.
- Registrasi Akun:
- Klik “Daftar” untuk membuat akun baru.
- Isi formulir pendaftaran dengan data diri yang benar dan lengkap.
- Verifikasi akun melalui tautan yang dikirimkan ke alamat email Anda.
- Login ke Akun DJP Online:
- Setelah akun aktif, login menggunakan email dan kata sandi yang telah didaftarkan.
- Mengisi Formulir Pendaftaran NPWP:
- Pilih kategori Wajib Pajak Orang Pribadi atau Wajib Pajak Badan.
- Lengkapi informasi yang diminta, seperti nama lengkap, alamat, nomor HP, dan sumber penghasilan.
- Jika Anda memiliki usaha, sertakan alamat usaha dan dokumen terkait.
- Unggah Dokumen Pendukung:
- Unggah dokumen-dokumen yang diperlukan dalam format PDF atau JPEG dengan ukuran yang sesuai.
- Masukan nomor token yang dikirimkan melalui email pada menu dashboard.
- Klik “Kirim Permohonan”.
- Proses Verifikasi oleh KPP:
- Data Anda akan diverifikasi oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dalam beberapa hari kerja.
- Jika pendaftaran disetujui, NPWP akan dikirimkan melalui email Anda.
Cara Daftar NPWP Online via Coretax
Mulai tahun 2025, pendaftaran NPWP juga dapat dilakukan melalui Coretax Administration System (Coretax). Berikut langkah-langkahnya:
- Akses Coretax:
- Buka situs Coretax DJP.
- Daftar Akun:
- Pilih jenis wajib pajak (perorangan atau badan).
- Konfirmasi NIK dan pilih “Aktivasi NIK” untuk menggunakan NIK sebagai NPWP.
- Verifikasi Data:
- Masukkan data pribadi dan sumber penghasilan.
- Verifikasi email dan nomor HP dengan kode OTP.
- Unggah Dokumen Pendukung:
- Unggah dokumen pendukung sesuai ketentuan yang berlaku.
- Ajukan Permohonan:
- Pastikan semua data yang diinput sudah benar.
- Klik “Ajukan Permohonan” dan periksa email Anda untuk informasi penerbitan NPWP.
Jenis-Jenis NPWP
- NPWP Pribadi: Diperuntukkan bagi individu yang memiliki penghasilan.
- NPWP Badan: Diperuntukkan bagi perusahaan atau badan usaha.
Tips Penting
- Pastikan data yang Anda masukkan akurat dan sesuai dengan dokumen resmi.
- Periksa kembali semua informasi sebelum mengirimkan permohonan.
- Simpan bukti pendaftaran dan nomor permohonan Anda.
- Selalu periksa email secara berkala, guna mendapatkan informasi terbaru mengenai proses pendaftaran NPWP.
Dengan kemudahan pendaftaran NPWP online, diharapkan semakin banyak masyarakat yang sadar akan pentingnya kewajiban perpajakan. Mari menjadi warga negara yang taat pajak dan berkontribusi untuk pembangunan bangsa!