Cara Membuat Produk UMKM Masuk ke E-Katalog Pemerintah

Gubuku –  Bagi banyak UMKM, pasar konsumen biasa bisa terbatas. Namun, salah satu peluang besar adalah produk dibeli oleh instansi pemerintah — kementerian, lembaga, hingga pemerintahan daerah. Agar bisa itu, salah satu jalannya adalah lewat e-Katalog pemerintah.

e-Katalog adalah sistem resmi yang memuat daftar produk dan jasa yang bisa dibeli langsung oleh pemerintah melalui pengadaan. Ketika produk kamu sudah masuk daftar itu, maka peluang penjualan melalui pengadaan pemerintah terbuka.

Contoh: Artikel menyebut bahwa UMKM bisa mendaftar ke Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) agar produknya tampil di e-Katalog. layanancepatid.com+2detikcom+2

Dengan masuk e-Katalog, produk kamu menjadi pilihan resmi untuk pembelian pemerintah — bukan hanya ke konsumen biasa. Maka, berikut langkah-langkah praktis agar produk UMKM bisa masuk ke e-Katalog.

Baca Juga :  Strategi Meningkatkan Penjualan saat Sepi Pembeli

1. Penuhi Syarat Dasar Usaha dan Produk

Sebelum daftar, pastikan usaha dan produk kamu sudah memenuhi syarat dasar. Beberapa syarat umum antara lain:

  1. Sudah memiliki legalitas usaha seperti NIB (Nomor Induk Berusaha). layanancepatid.com+1

  2. Memiliki status usaha yang jelas (badan usaha atau UMKM perseorangan)

  3. Produk memiliki spesifikasi, gambar/foto yang baik, kualitas yang dapat dipertanggung-jawabkan

  4. Produk memenuhi persyaratan instansi pengadaan (misalnya untuk makanan: izin BPOM atau sertifikasi keamanan makanan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *