Daftar Isi
- 1 1. Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM
- 2 a. Tarif PPh Final UMKM
- 3 b. Siapa yang Wajib Membayar
- 4 c. Cara Pembayaran PPh Final
- 5 2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- 6 a. Siapa yang Wajib Bayar PPN
- 7 b. Contoh Sederhana
- 8 c. Tips untuk UMKM
- 9 3. Pajak Karyawan (PPh Pasal 21)
- 10 a. Cara Kerjanya
- 11 b. Tujuan PPh 21
- 12 4. Pajak Daerah (Pajak dan Retribusi Usaha Lokal)
- 13 5. Pajak Bea Materai
- 14 6. Pajak Kendaraan Usaha
- 15 7. Cara Melaporkan Pajak UMKM
- 16 8. Tips Mengelola Pajak untuk UMKM
- 17 Ringkasan Jenis Pajak UMKM
Gubuku – Bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), pajak sering dianggap hal yang rumit. Padahal, membayar pajak adalah tanda bahwa bisnis kita legal dan berkontribusi pada pembangunan negara. Pajak digunakan untuk membiayai berbagai hal, seperti infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan yang akhirnya juga membantu perkembangan dunia usaha.
Masalahnya, banyak pelaku UMKM belum paham jenis pajak apa saja yang harus dibayar, dan bagaimana cara membayarnya. Akibatnya, banyak yang salah hitung, telat bayar, atau bahkan belum terdaftar di sistem pajak sama sekali.
Nah, artikel ini akan membahas jenis-jenis pajak yang wajib diketahui dan dibayar oleh pelaku UMKM di Indonesia, dengan penjelasan paling sederhana agar mudah dipahami siapa pun.
1. Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM
Jenis pajak pertama dan paling utama bagi pelaku UMKM adalah Pajak Penghasilan Final (PPh Final). Pajak ini dikenakan atas penghasilan bruto atau omzet dari usaha setiap bulannya.
a. Tarif PPh Final UMKM
Pemerintah telah menetapkan tarif yang ringan untuk UMKM, yaitu:
-
0,5% dari omzet per bulan
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018.
Contoh sederhana:
Jika omzet usaha kamu dalam 1 bulan adalah Rp20.000.000, maka pajak yang harus dibayar adalah:
Rp20.000.000 × 0,5% = Rp100.000
Cukup ringan, bukan?
b. Siapa yang Wajib Membayar
Semua pelaku usaha dengan omzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar per tahun wajib membayar PPh Final 0,5%.
Jika omzet sudah melebihi batas itu, maka kamu tidak bisa lagi memakai tarif 0,5%, dan wajib menghitung pajak dengan sistem pembukuan (tarif normal).
c. Cara Pembayaran PPh Final
PPh Final bisa dibayar melalui:
-
Aplikasi pajak online seperti DJP Online atau Pajak.go.id
-
Melalui bank persepsi atau kantor pos
-
Atau lewat aplikasi e-commerce yang sudah bekerja sama dengan DJP (seperti Tokopedia atau Bukalapak bagian pajak)
Pastikan kamu menyimpan bukti bayar (NTPN) untuk laporan pajak tahunan.
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Selain PPh, UMKM juga perlu memahami Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Namun, tidak semua UMKM wajib membayar PPN.
a. Siapa yang Wajib Bayar PPN
UMKM yang sudah memiliki omzet lebih dari Rp500 juta per tahun wajib mendaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Setelah terdaftar sebagai PKP, kamu harus:
-
Menarik PPN 11% dari penjualan barang atau jasa kepada pelanggan.
-
Menyetorkan dan melaporkan pajak tersebut setiap bulan.
b. Contoh Sederhana
Misalnya kamu menjual produk dengan harga Rp100.000, maka harga jual setelah ditambah PPN adalah:
Rp100.000 + 11% = Rp111.000
Rp11.000 itulah yang kamu setor ke negara sebagai PPN.
c. Tips untuk UMKM
Jika omzet usahamu masih kecil (di bawah Rp500 juta per tahun), kamu tidak wajib menjadi PKP. Fokus saja pada PPh Final 0,5% dulu.
Namun, jika bisnis kamu berkembang, daftarkan diri sebagai PKP agar usahamu makin dipercaya oleh klien besar atau instansi pemerintah.
3. Pajak Karyawan (PPh Pasal 21)
Jika usaha kamu sudah memiliki karyawan, maka kamu juga wajib memotong dan menyetorkan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) dari gaji karyawan.
a. Cara Kerjanya
PPh 21 dipotong langsung dari gaji karyawan sesuai tarif yang berlaku.
Misalnya:
-
Jika gaji karyawan Rp5 juta per bulan, maka pajaknya akan dihitung sesuai tarif progresif PPh 21.
-
Kamu sebagai pemilik usaha wajib memotong, menyetor, dan melaporkan pajak tersebut setiap bulan.
b. Tujuan PPh 21
Pajak ini memastikan bahwa setiap karyawan sudah berkontribusi terhadap negara melalui pajaknya masing-masing. Selain itu, hal ini juga menunjukkan bahwa usaha kamu taat pajak dan profesional.
4. Pajak Daerah (Pajak dan Retribusi Usaha Lokal)
Selain pajak pusat, ada juga pajak daerah yang dikenakan oleh pemerintah kota atau kabupaten. Jenisnya bisa berbeda-beda tergantung lokasi usaha kamu.
Beberapa contoh pajak daerah yang mungkin berlaku untuk UMKM:
-
Pajak reklame (spanduk, banner, papan nama)
-
Retribusi izin usaha
-
Pajak hiburan atau restoran (jika kamu punya usaha kuliner)
-
Pajak parkir atau pajak hotel
Kamu bisa menanyakan langsung ke Dinas Pendapatan Daerah setempat untuk mengetahui kewajiban pajak daerah yang berlaku di wilayahmu.
5. Pajak Bea Materai
Bea materai sering dianggap sepele, padahal penting juga untuk legalitas dokumen bisnis.
Setiap dokumen perjanjian, kwitansi, atau kontrak yang nilainya lebih dari Rp5 juta wajib ditempel materai Rp10.000.
Contohnya:
-
Saat kamu menandatangani kontrak kerja sama dengan supplier.
-
Saat membuat surat perjanjian sewa tempat usaha.
Dengan menempelkan materai, dokumenmu jadi sah secara hukum dan bisa dijadikan bukti jika ada sengketa di kemudian hari.
6. Pajak Kendaraan Usaha
Kalau kamu punya kendaraan operasional seperti mobil pick-up, motor pengiriman, atau truk, maka kamu juga wajib membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) setiap tahun.
Walaupun ini bukan pajak langsung atas usaha, tapi termasuk biaya operasional wajib yang perlu kamu perhitungkan agar bisnis berjalan lancar dan legal.
7. Cara Melaporkan Pajak UMKM
Setelah membayar pajak, kamu juga harus melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan Pajak) ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Pelaporannya bisa dilakukan secara online di pajak.go.id.
Langkah-langkahnya sederhana:
-
Masuk ke akun DJP Online
-
Pilih menu e-Filing
-
Isi formulir SPT Tahunan sesuai data penghasilan dan pajak yang dibayar
-
Kirim dan simpan bukti penerimaan elektronik (BPE)
Dengan cara ini, kamu tidak perlu datang ke kantor pajak. Semua bisa dilakukan dari rumah atau kantor.
8. Tips Mengelola Pajak untuk UMKM
Agar urusan pajak tidak terasa berat, berikut beberapa tips praktis:
-
Catat semua transaksi harian (pemasukan dan pengeluaran)
-
Pisahkan rekening pribadi dan usaha
-
Gunakan aplikasi keuangan sederhana seperti BukuKas, Mekari, atau Kledo
-
Bayar pajak tepat waktu agar tidak kena denda
-
Konsultasi dengan konsultan pajak jika omzet sudah besar
Membayar pajak bukan hanya kewajiban, tapi juga bentuk tanggung jawab sebagai pelaku usaha yang baik.
Dengan memahami jenis-jenis pajak yang harus dibayar oleh UMKM, kamu bisa mengelola keuangan bisnis dengan lebih terencana dan profesional.
Pajak UMKM memang terkesan rumit di awal, tapi kalau dijalani dengan disiplin dan menggunakan sistem yang tepat, semua bisa dilakukan dengan mudah. Ingat, usaha yang taat pajak adalah usaha yang siap tumbuh besar dan dipercaya oleh banyak pihak.
Ringkasan Jenis Pajak UMKM
| Jenis Pajak | Keterangan Singkat | Siapa yang Wajib |
|---|---|---|
| PPh Final 0,5% | Pajak dari omzet bulanan UMKM | Semua UMKM dengan omzet ≤ Rp4,8 M per tahun |
| PPN (11%) | Pajak atas penjualan barang/jasa | UMKM dengan omzet > Rp500 juta per tahun |
| PPh 21 | Pajak penghasilan karyawan | UMKM yang memiliki pegawai |
| Pajak Daerah | Pajak reklame, restoran, retribusi izin | Tergantung wilayah usaha |
| Bea Materai | Pajak atas dokumen/kontrak | Semua pelaku usaha |
| Pajak Kendaraan | Pajak tahunan kendaraan operasional | Pemilik kendaraan usaha |
Interahip SMKN 1 Bungo |Mukmainna
