Pajak UMKM 1% atau 0.5%? Ini Penjelasannya!

{"aigc_info":{"aigc_label_type":0,"source_info":"dreamina"},"data":{"os":"web","product":"dreamina","exportType":"generation","pictureId":"0"},"trace_info":{"originItemId":"7566471888386526482"}}

Gubuku – Bagi banyak pelaku usaha kecil menengah (UMKM), pajak sering jadi hal yang membingungkan. Satu kebijakan yang banyak menimbulkan pertanyaan adalah: “Tarif pajak UMKM itu 1% atau 0,5% dari omzet?”

Kabar baiknya: Pemerintah telah menurunkan tarif pajak UMKM dari 1% menjadi 0,5% bagi usaha kecil yang memenuhi syarat. Pajak+2Kementerian Ekonomi+2

Namun, ada syarat dan batas waktu yang perlu dipahami agar UMKM bisa memakai tarif 0,5%. Bila tidak, bisa berlaku tarif normal (lebih tinggi) atau aturan lain berlaku. Artikel ini akan menjelaskan semuanya secara sederhana.

1. Sejarah Singkat Tarif 1% ke 0,5%

  1. Awalnya, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013, UMKM dikenai tarif pajak PPh Final sebesar 1% dari peredaran bruto. Pajak+1

  2. Kemudian, pemerintah mengganti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 yang menurunkan tarif menjadi 0,5% dari peredaran bruto bagi UMKM yang memenuhi syarat. Pajak

  3. Tarif 0,5% ini kemudian diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 yang menegaskan jumlah omzet maksimal, jangka waktu manfaat, dan syarat lainnya. Mekari Klikpajak+1

Jadi, meskipun banyak yang masih berpikir “pajak UMKM 1%”, per 2018 ke depan tarif yang berlaku untuk banyak UMKM adalah 0,5%, bukan 1%.

2. Syarat UMKM yang Bisa Menggunakan Tarif 0,5%

Agar bisa memakai tarif 0,5%, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi:

  1. Usaha termasuk UMKM dengan peredaran bruto (omzet) tidak lebih dari Rp 4,8 miliar per tahun. Pajak+1

  2. Bentuk usaha bisa orang pribadi atau badan, tetapi jangka waktu pemberlakuan tarif khusus punya batas tersendiri. Mekari Klikpajak+1

  3. Untuk wajib pajak orang pribadi, bisa menikmati tarif 0,5% hingga 7 Tahun Pajak sejak terdaftar. Pajak+1

  4. Untuk badan (koperasi, CV, firma) biasanya maksimal 4 tahun. Untuk PT maksimal 3 tahun. Konsultan Pajak Surabaya

  5. Bila omzet lebih dari Rp 4,8 miliar dalam satu tahun atau jangka waktu tarif khusus sudah habis, maka tarif normal akan berlaku. CNBC Indonesia+1

Contoh sederhana:
Jika kamu menjalankan usaha dagang dengan omzet tahunan Rp 3 miliar, maka kamu bisa menggunakan tarif 0,5% selama masa manfaat belum habis.
Namun jika omzet Rp 5 miliar, maka kamu tidak bisa memakai tarif 0,5% dan harus memakai tarif lainnya yang lebih tinggi.

3. Mengapa Tarif 0,5% Bukan 1%? Apa Bedanya?

Tarif 1% dulu diterapkan untuk UMKM melalui PP 46/2013.
Tarif 0,5% diterapkan sejak PP 23/2018 mulai 1 Juli 2018 dengan tujuan meringankan beban pajak UMKM dan mendorong formalitas usaha. Kementerian Ekonomi+1

Bedanya secara nyata:

  1. Dengan tarif 1%, jika omzet Rp 1 000 000 000, maka pajak yang dibayar adalah Rp 10 000 000 per tahun.

  2. Dengan tarif 0,5%, jika omzet sama, pajak hanya Rp 5 000 000 per tahun.

Dengan penurunan tarif ini, beban pajak UMKM menjadi lebih ringan, sehingga mereka bisa mengalokasikan lebih banyak dana untuk pengembangan usaha. Kontrak Hukum

Namun tetap waspada: meskipun tarif kecil, syarat dan batas waktu berlaku. Jika tidak memenuhi syarat lagi, maka tarif ini bisa berhenti.

Baca Juga :  Cara Mendapatkan Bantuan Modal UMKM dari Pemerintah

4. Cara Menghitung Pajak UMKM 0,5%

Berikut cara menghitung pajak UMKM dengan tarif 0,5%:

Langkah-langkah:

  1. Hitung total peredaran bruto (omzet) usaha dalam satu bulan atau satu tahun.

  2. Pastikan omzet belum melampaui batas Rp 4,8 miliar per tahun.

  3. Kalikan omzet dengan 0,5% (atau 0,005).

  4. Bila tarif berlaku bulanan, hitung untuk tiap bulan.

Contoh:

Usaha kuliner dengan omzet tahunan Rp 600 000 000.
Pajak = Rp 600 000 000 × 0,5% = Rp 3 000 000 per tahun.

Jika omzet Rp 50 000 000 per bulan, maka pajak bulanan adalah Rp 50 000 000 × 0,5% = Rp 250 000.

Pastikan juga memenuhi syarat setelah menghitung.

5. Kapan Tarif 0,5% Berakhir dan Apa yang Terjadi Setelahnya?

Tarif 0,5% tidak berlangsung selamanya. Ada batas waktu yang perlu diperhatikan:

  1. Bagi wajib pajak orang pribadi: jangka waktu maksimal 7 tahun. Pajak+1

  2. Bagi badan usaha (CV, koperasi): maksimal 4 tahun. Konsultan Pajak Surabaya

  3. Bagi perseroan terbatas (PT): maksimal 3 tahun.

Setelah masa tersebut habis, atau omzet melebihi batas, maka UMKM harus memakai tarif normal PPh yang berlaku berdasarkan laba bersih atau norma penghitungan penghasilan neto (NPPN). Pajak+1

Contoh:
Jika kamu pribadi menjalankan usaha sejak 2018 dengan omzet Rp 2 miliar dan menggunakan tarif 0,5%, maka di tahun pajak ke-8 (2026) kamu harus beralih ke tarif normal. PAJAK.COM

6. Apa Risiko atau Kerugian dari Tarif 0,5%?

Meskipun sangat ringan, ada hal yang perlu diperhatikan:

  1. Karena tarif 0,5% adalah final, maka pengeluaran atau biaya usaha tidak dapat dikurangkan dari omzet untuk menghitung pajak. Izin

  2. Bila keuntungan kecil atau bahkan rugi, tetap harus bayar pajak berdasarkan omzet karena tarif final.

  3. Setelah masa tarif 0,5% habis atau omzet melebihi batas, beban pajak bisa naik.

Maka penting untuk tetap pencatatan yang baik dan memperhitungkan transisi ke tarif normal.

7. Langkah yang Harus Dilakukan UMKM Sekarang

Agar tidak salah langkah, berikut tips praktis untuk pelaku UMKM:

Cek omzet tahunan – Apakah di bawah Rp 4,8 miliar?
Cek bentuk usaha & kapan terdaftar – Orang pribadi atau badan? Kapan mulai?
Hitung berapa tahun tarif 0,5% yang tersisa – Sesuaikan dengan syarat jangka waktu.
Mulai pencatatan keuangan sederhana – Siapkan apabila harus memakai tarif normal.
Pastikan bayar pajak tepat waktu – Misalnya bulanan atau tahunan sesuai aturan.
Konsultasikan ke konsultan pajak atau hubungi KPP jika bingung.

Dengan langkah sederhana ini, UMKM bisa lebih tenang menghadapi kewajiban pajak.

  1. Tarif pajak UMKM 1% dulu berlaku, namun sejak 2018 diganti 0,5% bagi UMKM tertentu. Pajak+1

  2. Tarif 0,5% hanya berlaku apabila usaha memenuhi syarat: omzet ≤ Rp 4,8 miliar, jangka waktu tertentu, usaha belum wajib pembukuan.

  3. Setelah syarat tidak dipenuhi atau jangka waktu habis, UMKM harus menggunakan tarif normal berdasarkan aturan umum.

  4. Meskipun ringan, tarif 0,5% tetap harus dibayar dari omzet dan tidak memperhitungkan biaya.

  5. Pelaku UMKM wajib tahu kondisi usahanya supaya pajaknya tepat dan usaha bisa terus berkembang.

Dengan pemahaman yang tepat, pajak bukan beban menakutkan—melainkan bagian dari usaha profesional yang membantu bisnis kamu berkembang dengan lebih sehat.

Intership SMKN 1 Bungo |Mukmainna

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *