Cara Membuat Produk UMKM Masuk ke E-Katalog Pemerintah

Contoh artikel menyebut: “UMKM hanya perlu memiliki akun di Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP) dan melengkapi data-data seperti NIB, foto produk 4 sisi, sertifikat produk (jika ada).” Infopublik

Pastikan semua dokumen dan data sudah siap agar proses tidak terhambat.

2. Daftar sebagai Penyedia di Sistem Pengadaan Elektronik (SPSE) & SIKaP

Langkah teknis berikutnya adalah mendaftar ke sistem pemerintah pengadaan barang dan jasa. Umumnya langkahnya:

a) Daftar akun di sistem SPSE (Sistem Pengadaan Secara Elektronik) atau melalui portal yang ditunjuk oleh instansi terkait. detikcom+1
b) Isi data usaha dan akun penyedia barang/jasa
c) Melengkapi data di SIKaP (Sistem Informasi Kinerja Penyedia) untuk menampilkan usaha kamu sebagai penyedia yang layak. Infopublik

Dengan akun aktif sebagai penyedia, kamu bisa lanjut ke tahap upload produk ke e-Katalog.

3. Mendaftar ke e-Katalog Nasional atau e-Katalog Lokal

Ada dua jalur utama: e-Katalog nasional yang dikelola LKPP, atau e-katalog lokal/daerah yang dikelola pemerintah daerah. Legalitas.org+1

Untuk e-Katalog nasional (LKPP):

  1. Masuk ke portal resmi e-Katalog LKPP. lkpp.go.id

  2. Pilih menu pendaftaran sebagai penyedia produk.

  3. Upload produk kamu dengan spesifikasi, harga, foto, dan data pendukung lainnya.

Untuk e-Katalog lokal:

  1. Cek di dinas pengadaan barang/jasa daerah (UKPBJ) di kota/kabupaten

  2. Ikuti prosedur yang diberlakukan daerah tersebut (bahkan terkadang lebih sederhana untuk UMKM lokal) Legalitas.org

Pilih jalur yang paling sesuai dengan skala usaha kamu — lokal atau nasional — lalu lengkapi dengan teliti.

4. Upload Produk dengan Detail dan Foto yang Baik

Saat mengunggah produk, kamu harus menyiapkan:

  1. Foto produk yang jelas, rapi, dengan beberapa sudut (depan, samping, atas). Artikel menyebut “foto 4 sisi” sebagai salah satu syarat. tirto.id+1

  2. Deskripsi produk yang lengkap: nama produk, bahan, ukuran, spesifikasi teknis, harga.

  3. Harga yang realistis dan bersaing. Jangan terlalu mahal dibanding produk sejenis.

  4. Kemasan dan merek produk yang sudah tertata.

  5. Jika ada: sertifikat atau dokumen pendukung (misalnya penggunaan komponen dalam negeri TKDN, halal, SNI)

Semua data ini akan membantu verifikasi dan persetujuan produk kamu di e-Katalog.

5. Verifikasi & Persetujuan dari Instansi Pengadaan

Setelah produk diunggah, tim verifikasi dari instansi terkait (LKPP atau daerah) akan meninjau kelengkapan data dan apakah spesifikasi produk sesuai standar. layanancepatid.com+1

Proses ini bisa memakan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu — tergantung jumlah produk dan kelengkapan data.

Tips agar cepat disetujui:

  1. Pastikan semua dokumen di-upload dengan benar

  2. Pastikan foto produk jelas, background bersih, ukuran sesuai

  3. Pastikan harga wajar, bukan terlalu mahal

  4. Pastikan produk dan bahan baku sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan pengadaan

Setelah produk disetujui, maka produk kamu akan tayang di katalog dan bisa dibeli oleh instansi pemerintah.

Baca Juga :  Strategi Meningkatkan Penjualan saat Sepi Pembeli

6. Promosikan Produk & Pantau Permintaan Pengadaan

Sekali produk kamu sudah tayang, jangan berhenti di situ. Sebaiknya:

  1. Pantau permintaan pengadaan melalui sistem seperti SiRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan) agar tahu barang atau jasa apa yang sedang dicari pemerintah.

  2. Hubungi instansi terkait atau OPD lokal yang mungkin membutuhkan produk kamu.

  3. Gunakan katalog sebagai alat promosi: sertakan bukti “terdaftar di e-Katalog” pada promosi produk kamu ke calon pembeli pemerintah.

Dengan memanfaatkan status “terdaftar”, kamu bisa meningkatkan kepercayaan dan peluang penjualan.

7. Manfaat Tambahan untuk UMKM yang Masuk e-Katalog

Beberapa manfaat yang bisa kamu dapatkan antara lain:

  1. Produk kamu bisa dibeli oleh instansi pemerintah tanpa proses lelang panjang — pasarnya jadi lebih besar. layanancepatid.com+1

  2. Meningkatkan reputasi bisnis: instansi akan melihat kamu sebagai penyedia produk resmi.

  3. Peluang transaksi besar, kontrak rutin jika instansi puas dengan produk kamu.

  4. Dorongan bagi UMKM untuk memperbaiki kualitas produk dan standar kelegalan agar sesuai pengadaan. Legalitas.org

Jadi masuk ke e-Katalog bukan hanya soal “penjualan sekali”, tapi membangun jalur bisnis yang lebih besar dan resmi.

8. Tantangan yang Harus Diantisipasi oleh UMKM

Walaupun banyak keuntungan, UMKM juga perlu memperhatikan beberapa tantangan:

  1. Legalitas usaha yang belum lengkap (NIB, NPWP, badan usaha) bisa jadi hambatan. Legalitas.org

  2. Persaingan dengan penyedia lain yang sudah lebih dulu masuk katalog.

  3. Standar produk yang harus dipenuhi (kemasan, spesifikasi teknis, kualitas) sering jadi kendala.

  4. Logistik dan pengiriman ke instansi pemerintah yang kadang membutuhkan pengaturan khusus.

  5. Perlu update secara rutin agar produk tetap relevan dan muncul di sistem pengadaan.

Namun, semua tantangan ini bisa diatasi dengan persiapan yang matang dan terus belajar.

9. Tips Praktis Agar Produk UMKM Cepat Tercatat di e-Katalog

Berikut beberapa tip yang bisa mempercepat proses kamu:

  1. Lengkapi semua dokumen sebelum daftar — jangan sambil jalan.

  2. Foto produk dengan baik — gunakan latar polos, cahaya cukup, beberapa sudut.

  3. Deskripsi produk yang jelas dan sesuai kenyataan — jangan berlebihan.

  4. Tentukan harga yang masuk akal — terlalu mahal bisa ditolak.

  5. Pantau status pengajuan — login rutin ke akun penyedia untuk mengecek status.

  6. Ikut pelatihan atau sosialisasi yang diselenggarakan pemerintah atau dinas UMKM — sering ada workshop gratis tentang e-Katalog. pusatdiklatpemerintahan.com

  7. Jaga kualitas produk dan pelayanan — agar instansi pembeli puas dan bisa jadi langganan.

Dengan menerapkan tips ini, peluang kamu sukses masuk dan diterima di e-Katalog akan jauh lebih besar.

Masuk ke e-Katalog pemerintah adalah peluang besar bagi UMKM untuk mendapatkan pembeli resmi dan jangka panjang. Prosesnya tidak harus sulit — selama kamu mempersiapkan usaha, produk, dan dokumen dengan baik.

Langkah kunci yang harus kamu ingat:

  1. Pastikan usaha dan produk kamu siap (legalitas + kualitas)

  2. Daftar sebagai penyedia di sistem pengadaan pemerintah

  3. Upload produk dengan foto dan deskripsi yang jelas

  4. Tunggu verifikasi dan pastikan produk tampil di katalog

  5. Promosikan produk kamu dan pantau permintaan pengadaan

  6. Jaga kualitas dan pelayanan agar instansi puas

Dengan demikian, produk UMKM kamu bisa tampil di e-Katalog dan segera mengalami lonjakan penjualan melalui jalur pengadaan pemerintah.

Intership SMKN 1 Bungo |Mukmainna

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *