Cara Menghitung Pajak Final UMKM dengan Benar

{"aigc_info":{"aigc_label_type":0,"source_info":"dreamina"},"data":{"os":"web","product":"dreamina","exportType":"generation","pictureId":"0"},"trace_info":{"originItemId":"7567661347035499784"}}

Gubuku – Bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), membayar pajak sering dianggap hal yang rumit. Banyak pengusaha yang bingung soal berapa persen pajaknya, bagaimana cara menghitungnya, dan kapan harus membayarnya.

Padahal, pemerintah sudah memberikan kemudahan bagi UMKM dengan menerapkan Pajak Penghasilan (PPh) Final yang tarifnya hanya 0,5% dari omzet. Artinya, kamu tidak perlu menghitung laba bersih, hanya cukup menghitung dari total pendapatan (omzet) saja.

Artikel ini akan membahas langkah demi langkah cara menghitung pajak final UMKM dengan benar, disertai contoh sederhana agar mudah kamu pahami dan terapkan di bisnis kamu.

1. Apa Itu Pajak Final UMKM?

Pajak Final UMKM adalah pajak penghasilan (PPh) yang dikenakan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah dengan tarif tetap sebesar 0,5% dari omzet kotor (pendapatan).

Disebut final karena pajak ini bersifat selesai di satu tahap — artinya, setelah kamu membayar pajak ini, kamu tidak perlu lagi menghitung pajak penghasilan tahunan dari laba bersih.

Pajak ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 (PP 23/2018) yang menggantikan aturan sebelumnya (PP 46/2013).

Tujuan Penerapan Pajak Final UMKM:

  1. Meringankan beban pajak bagi pengusaha kecil

  2. Mempermudah perhitungan dan administrasi pajak

  3. Mendorong UMKM untuk taat pajak dan terdaftar secara resmi

2. Siapa yang Wajib Membayar Pajak Final UMKM?

Tidak semua pelaku usaha otomatis wajib membayar pajak final 0,5%. Ada beberapa syarat dan batasan yang perlu diperhatikan.

✅ Wajib Pajak yang Boleh Menggunakan Tarif 0,5%:

  1. Wajib Pajak Orang Pribadi (usaha perorangan)

  2. Wajib Pajak Badan berbentuk:

    • CV (Commanditaire Vennootschap)

    • Firma

    • Koperasi

    • Perseroan Terbatas (PT) kecil

❌ Tidak Berlaku Untuk:

  1. Wajib Pajak yang memiliki omzet lebih dari Rp4,8 miliar per tahun

  2. Wajib Pajak yang sudah memilih skema pembukuan normal (bukan pajak final)

  3. Wajib Pajak yang bergerak di bidang perdagangan saham, jasa keuangan, atau bidang tertentu yang diatur khusus

Jadi, kalau omzet bisnismu masih di bawah Rp4,8 miliar per tahun, kamu bisa menggunakan tarif 0,5% ini.

3. Masa Berlaku Pajak Final UMKM

Pemerintah memberikan batas waktu penggunaan tarif pajak 0,5% tergantung pada jenis usahanya:

Jenis Wajib Pajak Lama Dapat Menggunakan Tarif 0,5%
Orang Pribadi 7 Tahun sejak pertama kali menggunakan
Badan berbentuk CV/Firma/Koperasi 4 Tahun
PT (Perseroan Terbatas) 3 Tahun

Setelah masa berlaku tersebut habis, kamu harus beralih ke sistem pembukuan biasa, yaitu menghitung pajak berdasarkan laba bersih (net income), bukan omzet.

4. Cara Menghitung Pajak Final UMKM

Rumus menghitung pajak final UMKM sangat sederhana:

Pajak Final = 0,5% x Total Omzet (Pendapatan Kotor)

Tidak perlu menghitung pengeluaran, modal, atau laba bersih. Yang dihitung hanya total uang yang masuk dari penjualan selama satu bulan.

Baca Juga :  Ide Bisnis Musiman yang Bisa Raup Cuan Besar

💡 Contoh Perhitungan Pajak Final UMKM

Misalkan kamu memiliki toko online dengan omzet per bulan sebesar Rp50.000.000.

Maka pajak final UMKM yang harus dibayar adalah:
= 0,5% × Rp50.000.000
= Rp250.000

Jadi, kamu cukup membayar Rp250.000 per bulan sebagai pajak final.

5. Kapan dan Bagaimana Cara Membayar Pajak Final UMKM?

Pajak final UMKM dibayarkan setiap bulan berdasarkan omzet bulan sebelumnya. Misalnya:

  1. Pajak untuk bulan Oktober dibayar pada bulan November.

Langkah-langkah Membayar Pajak Final UMKM:

1️⃣ Hitung Omzet Bulanan

Catat seluruh pemasukan usahamu selama satu bulan penuh. Bisa menggunakan buku catatan, Excel, atau aplikasi pembukuan digital.

2️⃣ Hitung 0,5% dari Total Omzet

Gunakan rumus sederhana di atas.

3️⃣ Buat Kode Billing di e-Billing Pajak

Kunjungi situs https://pajak.go.id atau aplikasi DJP Online, lalu buat kode billing dengan:

  1. Jenis Pajak: 411128

  2. Jenis Setoran: 420 (PPh Final PP 23/2018)

4️⃣ Bayar Melalui Bank atau ATM

Setelah mendapatkan kode billing, kamu bisa membayar melalui bank, ATM, internet banking, atau marketplace resmi seperti Tokopedia dan Bukalapak yang sudah bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak.

5️⃣ Simpan Bukti Pembayaran Pajak

Bukti pembayaran harus disimpan untuk pelaporan pajak tahunan dan administrasi keuangan usaha kamu.

6. Cara Melaporkan Pajak Final UMKM

Setelah membayar pajak, kamu juga harus melaporkan SPT Tahunan ke kantor pajak atau secara online melalui DJP Online.

  1. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, gunakan SPT 1770.

  2. Untuk Wajib Pajak Badan (CV, PT, Koperasi), gunakan SPT 1771.

Pelaporan ini penting agar data pembayaran pajakmu tercatat resmi, dan kamu bisa mendapatkan status taat pajak (compliance) yang berguna jika suatu saat ingin mengajukan pinjaman modal ke bank atau lembaga keuangan.

7. Tips Menghitung Pajak UMKM dengan Lebih Mudah

Berikut beberapa tips agar perhitungan dan pembayaran pajakmu lebih efisien:

✅ Gunakan Aplikasi Pembukuan Digital

Aplikasi seperti Mekari Jurnal, BukuKas, atau Kledo dapat membantu mencatat omzet otomatis dan menghitung pajak final secara instan.

✅ Pisahkan Rekening Usaha dan Pribadi

Agar tidak bingung menghitung omzet, pisahkan uang usaha dari uang pribadi sejak awal.

✅ Catat Semua Transaksi Harian

Walaupun kecil, setiap transaksi tetap harus dicatat karena semua akan memengaruhi omzet bulanan.

✅ Jangan Menunda Pembayaran Pajak

Lebih baik bayar tepat waktu setiap bulan untuk menghindari denda keterlambatan.

8. Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

❓ Apakah UMKM yang belum punya NPWP wajib membayar pajak?

Belum, tapi segera daftarkan NPWP agar bisa membayar pajak dan mendapatkan manfaat sebagai wajib pajak resmi.

❓ Bagaimana kalau omzet bulan tertentu nol?

Jika tidak ada pendapatan (omzet = 0), kamu tidak wajib membayar pajak untuk bulan itu, tapi tetap harus melaporkan SPT Tahunan.

❓ Apakah pajak 0,5% sudah termasuk PPN?

Belum. Pajak final 0,5% adalah PPh (Pajak Penghasilan), sedangkan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) berlaku hanya jika omzetmu sudah mencapai lebih dari Rp4,8 miliar per tahun.

9. Contoh Kasus Lengkap

Misalnya kamu memiliki usaha katering dengan rincian omzet per bulan seperti berikut:

Bulan Omzet Pajak Final (0,5%)
Januari Rp40.000.000 Rp200.000
Februari Rp45.000.000 Rp225.000
Maret Rp50.000.000 Rp250.000
April Rp60.000.000 Rp300.000

Total pajak selama 4 bulan = Rp975.000

Kamu bisa membayar masing-masing bulan secara terpisah sesuai tanggalnya, atau sekaligus jika belum sempat membayar bulan sebelumnya.

Menghitung pajak final UMKM sebenarnya sangat mudah jika kamu memahami rumus dasarnya. Cukup hitung 0,5% dari omzet bulanan, buat kode billing, bayar, dan laporkan ke DJP.

Pajak bukanlah beban, melainkan bukti bahwa usaha kamu berkembang dan berkontribusi untuk negara. Selain itu, membayar pajak dengan benar juga meningkatkan kredibilitas bisnismu di mata bank dan investor.

Intership SMKN 1 Bungo |Mukmainna

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *